Soal: Aku seorang tentara dan
bertepatan dengan Ramadhan, apakah aku boleh buka karena kondisinya tidak
mendukungku untuk puasa?
Jawab:
Tidak boleh bagimu untuk berbuka
di bulan Ramadhan karena kamu dibebani untuk puasa kecuali jika kamu safar atau
sakit yang kamu tidak mampu puasa, Allah berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ
أُخَرَ.
Dan barangsiapa sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari
yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (al-Baqarah: 185). Dan firman
Allah:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّيْنِ مِنْ حَرَج.
Dan Dia tidak akan menjadikan kesulitan dalam
urusan agama ini pada kalian. (al-Hajj: 78). Dan firman Allah Ta’ala:
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا.
Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (al-Baqarah: 286). Dan sabda Nabi SAW:
إذا أمرتكم بشيء فأتوا منه مااستطعتم
Jika
aku memerintahkan kalian dengan sesuatu maka laksanakan menurut kemampuan
kalian.
Dan kepada Allah kita meminta
taufik, semoga shalawat dan salam Allah untuk Nabi kita Muhammad, keluarganya
dan para sahabatnya.
Al-Lajnah ad-Daimah untuk Riset
Ilmiyah dan Fatwa
Anggota: Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah
bin Ghudayyan
Wakil Pemimpin Lajnah:
Abdurrazzaq Afifi
Pemimpin: Abdul Aziz bin Abdullah
bin Baaz
tentara mana tuh
BalasHapus