Kamis, 11 Agustus 2011

Tentara boleh tidak puasa?



Soal: Aku seorang tentara dan bertepatan dengan Ramadhan, apakah aku boleh buka karena kondisinya tidak mendukungku untuk puasa?

Jawab:


Tidak boleh bagimu untuk berbuka di bulan Ramadhan karena kamu dibebani untuk puasa kecuali jika kamu safar atau sakit yang kamu tidak mampu puasa, Allah berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ.
Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (al-Baqarah: 185). Dan firman Allah:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّيْنِ مِنْ حَرَج.
Dan  Dia tidak akan menjadikan kesulitan dalam urusan agama ini pada kalian. (al-Hajj: 78). Dan firman Allah Ta’ala:
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا.
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (al-Baqarah: 286). Dan sabda Nabi SAW:
إذا أمرتكم بشيء فأتوا منه مااستطعتم
Jika aku memerintahkan kalian dengan sesuatu maka laksanakan menurut kemampuan kalian.
Dan kepada Allah kita meminta taufik, semoga shalawat dan salam Allah untuk Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Daimah untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa

Anggota: Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghudayyan
Wakil Pemimpin Lajnah: Abdurrazzaq Afifi
Pemimpin: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Sumber: Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah Lilbuhuts al-Ilmiyah wal Ifta’

Artikel Terkait:

1 komentar: