Soal:
Bapakku meninggal pada akhir-akhir bulan Ramadhan, dan dia tidak puasa beberapa
hari sebab sakit dan umurnya yang lanjut. Apakah boleh aku mempuasakan baginya
hari-hari yang dia tinggalkan?
Jawab:
Jika dia meninggal akibat sakitnya, tidak boleh bagimu untuk memuasakan dia dan
tidak disyariatkan, dia punya udzur, akan tetapi apabila dia sehat dan sembuh
namun dia meremehkan puasa, maka kamu memuasakan dia, karena Rasulullah
bersabda:
من مات وعليه صوم صام عنه وليه.
Barangsiapa
yang meninggal dunia dan dia memiliki hutang puasa maka walinya memuasakan dia.
Ini yang utama kamu memuasakan dia, jika kamu tidak memuasakan dia, maka kamu
memberi makan seorang miskin setiap harinya. Adapun apabila dia meninggal dunia
karena sakit dan usia lanjutnya yang tidak bisa puasa, maka kamu memberi makan
untuknya jika dia sudah berusia lanjut, kamu memberi makan seorang miskin
setiap harinya setengah sha’. Namun apabila dia meninggal karena sakitnya, maka
kamu tidak perlu memberi makan (orang miskin) dan tidak perlu memuasakan. Semoga
Allah membalasmu dengan kebaikan.
Sumber: Nur ‘ala ad-Darb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar