Senin, 08 Agustus 2011

Menggantikan puasa?



Soal: Bapakku meninggal pada akhir-akhir bulan Ramadhan, dan dia tidak puasa beberapa hari sebab sakit dan umurnya yang lanjut. Apakah boleh aku mempuasakan baginya hari-hari yang dia tinggalkan?

Jawab: 

Jika dia meninggal akibat sakitnya, tidak boleh bagimu untuk memuasakan dia dan tidak disyariatkan, dia punya udzur, akan tetapi apabila dia sehat dan sembuh namun dia meremehkan puasa, maka kamu memuasakan dia, karena Rasulullah bersabda:
من مات وعليه صوم صام عنه وليه.
Barangsiapa yang meninggal dunia dan dia memiliki hutang puasa maka walinya memuasakan dia. Ini yang utama kamu memuasakan dia, jika kamu tidak memuasakan dia, maka kamu memberi makan seorang miskin setiap harinya. Adapun apabila dia meninggal dunia karena sakit dan usia lanjutnya yang tidak bisa puasa, maka kamu memberi makan untuknya jika dia sudah berusia lanjut, kamu memberi makan seorang miskin setiap harinya setengah sha’. Namun apabila dia meninggal karena sakitnya, maka kamu tidak perlu memberi makan (orang miskin) dan tidak perlu memuasakan. Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.

Sumber: Nur ‘ala ad-Darb

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar