Soal: Jika seseorang merasakan
sakit pada giginya kemudian pergi ke dokter kemudian dokter membersihkan
giginya atau menambalnya atau mencabut giginya, apakah ini mempengaruhi
puasanya? Seandainya dokter menyuntikkan bius pada gusinya, apakah ini
mempengaruhi puasanya?
Jawab:
Apa yang disebutkan dalam
pertanyaan tidak mempengaruhi sahnya puasa, hal semacam itu dibolehkan dan
wajib baginya untuk menjaga diri dari menelan sesuatu dari obat atau darah. Demikian
juga pada obat bius yang disebutkan, tidak mempengaruhi sahnya puasa karena
bukan termasuk makan dan minum. Hukum asalnya sah dan benarnya puasa.
Sumber: Majmu’ Fataawaa wa
Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Bin Baaz juz: 15 hal.: 256
Tidak ada komentar:
Posting Komentar