Kamis, 04 Agustus 2011

Hukum suntikan bius, membersihkan gigi atau menambal gigi atau mencabut gigi



Soal: Jika seseorang merasakan sakit pada giginya kemudian pergi ke dokter kemudian dokter membersihkan giginya atau menambalnya atau mencabut giginya, apakah ini mempengaruhi puasanya? Seandainya dokter menyuntikkan bius pada gusinya, apakah ini mempengaruhi puasanya?

Jawab:

Apa yang disebutkan dalam pertanyaan tidak mempengaruhi sahnya puasa, hal semacam itu dibolehkan dan wajib baginya untuk menjaga diri dari menelan sesuatu dari obat atau darah. Demikian juga pada obat bius yang disebutkan, tidak mempengaruhi sahnya puasa karena bukan termasuk makan dan minum. Hukum asalnya sah dan benarnya puasa.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Bin Baaz juz: 15 hal.: 256

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar