Soal: Pada satu hari dari bulan
Ramadhan, aku meniatkan puasa (pada waktu sahur) kemudian aku mengalami
ketiduran lalu terbangun. Aku mendengar suara dari Radio, aku menyangka bahwa
belum dikumandangkan adzan subuh maka aku minum air, setelah itu aku tahu bahwa
telah adzan subuh, apakah puasaku batal?
Jawab:
Ya, wajib bagimu untuk mengganti
puasa, karena kamu makan dengan sengaja bukan lupa setelah terbit fajar.
Sumber: Majmu’ Fataawaa wa
Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15
hal.: 291
Tidak ada komentar:
Posting Komentar