Soal: Saudara M. S. A. dari
Riyadh berkata dalam pertanyaannya: Sebagian perusahaan dan yayasan membagikan
jadwal imsakiyah pada bulan Ramadhan, jadwal imsakiyah ini khusus tentang waktu
shalat. Akan tetapi yang jadi perhatian saya mereka juga mencantumkan waktu
imsak 15 menit sebelum adzan subuh. Apakah perbuatan mereka ini ada dasarnya
dari as-Sunnah? Berilah kami fatwa semoga Allah memberi pahala kepadamu, (saya)
sertakan photo copy contoh jadwal imsakiyah untukmu.
Jawab:
Aku tidak mengetahui dasar hukum
perincian ini, akan tetapi yang ditunjukkan oleh al-Kitab dan as-Sunnah bahwa
menahan diri dari (pembatal puasa) dengan terbitnya fajar, karena Allah
berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ
مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Dan makan minumlah hingga jelas
bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. (al-Baqarah: 187).
Dan karena sabda Nabi SAW:
الفجر فجران: فجر يحرم فيه الطعام، وتحلُّ فيه الصلاة، وفجر تَحرمُ
فيهِ الصلاة، ويحلُّ فيه الطعامُ.
Terbit fajar ada dua macam, fajar
yang diharamkan makanan dan dihalalkan shalat dan fajar yang diharamkan padanya
shalat –yaitu shalat subuh- dan dihalalkan padanya makanan. Diriwayatkan oleh Ibnu
Khuzaimah dan al-Hakim dan keduanya menshahihkannya sebagaimana dalam Bulugh
al-Maram dan sabda Rasulullah SAW:
إن بلالا يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى ينادي ابن أم مكتوم.
Sesungguhnya Bilal
mengumandangkan adzan di waktu malam, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi
Maktum mengumandangkan adzan. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Perowi hadits
mengatakan: Ibnu Ummi Maktum adalah seorang buta tidak mengumandangkan adzan
sampai dikatakan kepadanya: Kamu telah (mendapati) subuh, kamu telah (mendapati)
subuh. Muttafaq alaihi.
Allah yang memberi taufik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar