Rabu, 03 Agustus 2011

Hukum jadwal imsak yang dibagikan di bulan Ramadhan



Soal: Saudara M. S. A. dari Riyadh berkata dalam pertanyaannya: Sebagian perusahaan dan yayasan membagikan jadwal imsakiyah pada bulan Ramadhan, jadwal imsakiyah ini khusus tentang waktu shalat. Akan tetapi yang jadi perhatian saya mereka juga mencantumkan waktu imsak 15 menit sebelum adzan subuh. Apakah perbuatan mereka ini ada dasarnya dari as-Sunnah? Berilah kami fatwa semoga Allah memberi pahala kepadamu, (saya) sertakan photo copy contoh jadwal imsakiyah untukmu.

Jawab:

Aku tidak mengetahui dasar hukum perincian ini, akan tetapi yang ditunjukkan oleh al-Kitab dan as-Sunnah bahwa menahan diri dari (pembatal puasa) dengan terbitnya fajar, karena Allah berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. (al-Baqarah: 187).
Dan karena sabda Nabi SAW:
الفجر فجران: فجر يحرم فيه الطعام، وتحلُّ فيه الصلاة، وفجر تَحرمُ فيهِ الصلاة، ويحلُّ فيه الطعامُ.
Terbit fajar ada dua macam, fajar yang diharamkan makanan dan dihalalkan shalat dan fajar yang diharamkan padanya shalat –yaitu shalat subuh- dan dihalalkan padanya makanan. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim dan keduanya menshahihkannya sebagaimana dalam Bulugh al-Maram dan sabda Rasulullah SAW:
إن ‏ ‏بلالا ‏ ‏يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى ينادي ‏ ‏ابن أم مكتوم.
Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Perowi hadits mengatakan: Ibnu Ummi Maktum adalah seorang buta tidak mengumandangkan adzan sampai dikatakan kepadanya: Kamu telah (mendapati) subuh, kamu telah (mendapati) subuh. Muttafaq alaihi.
Allah yang memberi taufik.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz juz: 15

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar