Soal: Ketika saya sedang puasa
bulan Ramadhan, aku meneteskan obat tetes mata pada mataku sebelum waktu
menahan makan dan minum, dan aku tidak tahu bahwa obat tetes mata termasuk pembatal
puasa. Setelah aku mengetahui ini dalam acaramu “Nur ala ad-Darb” dalam salah
satu pertemuan, namun aku lupa sehingga aku memakai obat tetes mata dan obat tersebut
turun sampai kerongkongan, aku merasakan itu ketika aku merasakan panas di
mulutku, apa hukum hal ini?
Jawab:
Yang benar, bahwa tetes mata dan
celak bukan pembatal puasa secara mutlak menurut dua pendapat yang benar dari
pendapat para ulama. Sebagian ahli ilmu berkata: Keduanya termasuk pembatal
puasa apabila orang yang puasa mendapati rasanya di tenggorokan. Yang benar
yang pertama, karena mata bukan jalan (makanan) demikian juga telinga. Barangsiapa
yang mengqadha hari itu untuk kehati-hatian, tidak mengapa. Yang utama bagi
seorang yang puasa, menggunakan tetes mata dan celak di malam hari untuk
kehati-hatian dan keluar dari perselisihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar