Kamis, 04 Agustus 2011

Orang puasa menggunakan tetes mata



Soal: Ketika saya sedang puasa bulan Ramadhan, aku meneteskan obat tetes mata pada mataku sebelum waktu menahan makan dan minum, dan aku tidak tahu bahwa obat tetes mata termasuk pembatal puasa. Setelah aku mengetahui ini dalam acaramu “Nur ala ad-Darb” dalam salah satu pertemuan, namun aku lupa sehingga aku memakai obat tetes mata dan obat tersebut turun sampai kerongkongan, aku merasakan itu ketika aku merasakan panas di mulutku, apa hukum hal ini?

Jawab:

Yang benar, bahwa tetes mata dan celak bukan pembatal puasa secara mutlak menurut dua pendapat yang benar dari pendapat para ulama. Sebagian ahli ilmu berkata: Keduanya termasuk pembatal puasa apabila orang yang puasa mendapati rasanya di tenggorokan. Yang benar yang pertama, karena mata bukan jalan (makanan) demikian juga telinga. Barangsiapa yang mengqadha hari itu untuk kehati-hatian, tidak mengapa. Yang utama bagi seorang yang puasa, menggunakan tetes mata dan celak di malam hari untuk kehati-hatian dan keluar dari perselisihan.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar