Sabtu, 13 Agustus 2011

Hadits “Barangsiapa yang meninggal dunia dan memiliki (hutang) puasa maka ahli waritsnya memuasakannya”, ini umum tidak khusus puasa nadzar




Soal: Hadits “Barangsiapa yang meninggal dunia dan memiliki (hutang) puasa maka ahli waritsnya memuasakannya”, yang aku tahu hadits ini dibawa kepada puasa nadzar akan tetapi salah seorang ulama menyebutkan dalam sebuah acara bahwa itu puasa Ramadhan. Apakah ini benar atau yang benar aku tidak mengetahuinya dari salah satu buku-buku salaf? Sampaikan kepadaku semoga Allah memberimu pahala, Jazakumullah khair.

Jawab: 

Yang benar ini umum tidak khusus puasa nadzar. Telah diriwayatkan dari beberapa imam seperti Ahmad dan sekelompok ulama, mereka berkata: itu khusus puasa nadzar, akan tetapi itu pendapat yang lemah tanpa dalil. Yang benar ini umum karena Rasul SAW berkata:
من مات و عليه صيام صام عنه وليه.
“Barangsiapa yang meninggal dunia dan memiliki (hutang) puasa maka ahli waritsnya memuasakannya”. Disepakati akan keshahihannya dari hadits Aisyah. Dan Rasulullah SAW tidak mengatakan puasa nadzar dan tidak boleh mengkhususkan perkataan Nabi SAW kecuali dengan dalil, karena hadits Nabi umum mencakup puasa nadzar dan puasa Ramadhan. Apabila seorang muslim terlambat mengganti puasanya karena malas padahal mampu (puasa) atau puasa kafarah, barangsiapa yang meninggalkannya maka walinya yang memuasakan. Dan wali adalah kerabatnya. Apabila orang lain memuasakannya, maka sah.

Rasulullah SAW ditanya, seseorang bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dan dia memiliki (hutang) puasa sebulan, apakah aku memuasakannya?. Rasulullah berkata: Apa pendapatmu apabila ibumu memiliki hutang, apakah kamu akan melunasinya? Lunasilah untuk Allah, karena Allah lebih pantas untuk dilunasi (kewajiban-Nya). Diriwayatkan oleh Muslim.

Seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hal itu: wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal, dan dia memiliki (hutang) puasa sebulan, apakah aku memuasakannya? Beliau berkata: Apa pendapatmu apabila ibumu memiliki hutang, apakah kamu akan melunasinya? Lunasilah untuk Allah, karena Allah lebih pantas untuk dilunasi (kewajiban-Nya). Diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Dan dalam Musnad Ahmad dengan sanad shahih dari Ibnu Abbas bahwa seorang wanita berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal, dan dia punya (hutang) puasa Ramadhan, apakah aku memuasakannya? Rasulullah SAW berkata: Puasakan ibumu. Wanita tersebut menjelaskan bahwa hutang puasanya adalah puasa Ramadhan maka Rasulullah SAW memerintahkannya untuk memuasakan ibunya.

Hadits-hadits yang banyak menunjukkan akan digantikan puasa Ramadhan dan selainnya dan tidak ada sisi pengkhususan atas nadzar, bahkan itu pendapat yang lemah, yang benar keumuman hadits tersebut. Demikianlah telah datang dalil-dalil dari Rasulullah, akan tetapi apabila seorang yang berbuka di bulan Ramadhan  tidak berbuka kecuali karena sakit atau menyusui atau hamil kemudian meninggal dan belum bisa mengganti puasa, maka tidak ada kewajiban baginya dan bagi ahli warits, tidak perlu mengganti puasa dan memberi makan orang miskin karena punya udzur syar’i, yaitu sakit dan semisalnya. Adapun bila sembuh dari sakitnya dan memungkinkannya puasa kemudian dia meremehkannya maka harus digantikan puasanya. Wanita yang menyusui dan hamil jika mampu mengganti puasa setelah menyusui dan hamilnya namun meremehkannya maka keduanya digantikan puasanya (apabila meninggal).
Allah yang memberi taufik.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah Juz 15 hal.: 373-374

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar