Kamis, 04 Agustus 2011

Hukum onani di siang hari Ramadhan



Soal: Seorang pemuda melakukan onani di siang hari ketika dia puasa, apa yang wajib baginya?

Jawab:

Onani di siang hari puasa membatalkan puasa apabila disengaja dan keluar maninya. Wajib baginya untuk mengganti puasanya, jika dia puasa wajib dan wajib baginya untuk taubat kepada Allah Ta’ala karena onani tidak dibolehkan ketika puasa maupun tidak puasa, sebagian orang menamakan onani dengan adat sirriyah.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15, hal.: 267

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar