Soal: Seorang pemuda melakukan
onani di siang hari ketika dia puasa, apa yang wajib baginya?
Jawab:
Onani di siang hari puasa
membatalkan puasa apabila disengaja dan keluar maninya. Wajib baginya untuk
mengganti puasanya, jika dia puasa wajib dan wajib baginya untuk taubat kepada
Allah Ta’ala karena onani tidak dibolehkan ketika puasa maupun tidak puasa,
sebagian orang menamakan onani dengan adat sirriyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar