Soal: Seorang wanita penanya
mengalami sakit asma dan dia ingin mengetahui apakah boleh baginya menggunakan
semprot hidung (penyegar nafas paru-paru) yang bekerja untuk melebarkan saluran
nafas dengan cara menghirup obat yang ada dalam semprotan ini, dan itu pada
bulan Ramadhan atau selainnya yaitu ketika dia puasa.
Jawab:
Segala puji bagi Allah dan semoga
shalawat dan salam Allah senantiasa terlimpah untuk orang yang Allah
mengutusnya sebagai rohmat bagi semesta alam, keluarganya dan, para sahabat dan
para saudaranya sampai hari akhir, wa ba’du:
Apabila bahan semprot hidung ini
adalah bentuk lain dari udara (oksigen) yang membantu membuka dan melonggarkan
saluran pernafasan, maka kami tidak memandang terlarangnya menggunakan obat ini
di Ramadhan dan selainnya dan tidak mungkin untuk memasukkkannya ke dalam
pembatal-pembatal puasa. Namun apabila obat ini mengandung bahan-bahan yang terdiri
dari bahan-bahan uap yang apabila digunakan akan berubah menjadi cairan yang bisa
dirasakan rasanya dan turunnya ke tenggorokan dan lambung ketika digunakan dan
berinteraksi, maka obat ini termasuk pembatal puasa. Sehingga apabila
penggunaan obat ini pada jenis kedua pada siang bulan ramadhan sekali atau dua
kali, maka dia dianggap orang yang sakit yang mengganti hari yang dia berbuka. Namun
apabila penggunaan obat ini pada seluruh bulan atau melampaui batas normal maka
hukumnya hukum orang yang sakit menaun yang berkaitan dengannya membayar
fidyah.
Wallahu a’lam, dan akhir doa kami
sesungguhnya segala puji bagi Allah Robb semesta alam. Dan semoga shalawat dan
salam Allah senantiasa terlimpah untuk Muhammad, keluarganya, para sahabatnya
dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.
Oleh Syeikh Muhammad Ali Farkus
Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Bg1.php
Tidak ada komentar:
Posting Komentar