Sabtu, 13 Agustus 2011

Hukum semprot hidung pada waktu puasa




Soal: Seorang wanita penanya mengalami sakit asma dan dia ingin mengetahui apakah boleh baginya menggunakan semprot hidung (penyegar nafas paru-paru) yang bekerja untuk melebarkan saluran nafas dengan cara menghirup obat yang ada dalam semprotan ini, dan itu pada bulan Ramadhan atau selainnya yaitu ketika dia puasa.

Jawab:

Segala puji bagi Allah dan semoga shalawat dan salam Allah senantiasa terlimpah untuk orang yang Allah mengutusnya sebagai rohmat bagi semesta alam, keluarganya dan, para sahabat dan para saudaranya sampai hari akhir, wa ba’du:
Apabila bahan semprot hidung ini adalah bentuk lain dari udara (oksigen) yang membantu membuka dan melonggarkan saluran pernafasan, maka kami tidak memandang terlarangnya menggunakan obat ini di Ramadhan dan selainnya dan tidak mungkin untuk memasukkkannya ke dalam pembatal-pembatal puasa. Namun apabila obat ini mengandung bahan-bahan yang terdiri dari bahan-bahan uap yang apabila digunakan akan berubah menjadi cairan yang bisa dirasakan rasanya dan turunnya ke tenggorokan dan lambung ketika digunakan dan berinteraksi, maka obat ini termasuk pembatal puasa. Sehingga apabila penggunaan obat ini pada jenis kedua pada siang bulan ramadhan sekali atau dua kali, maka dia dianggap orang yang sakit yang mengganti hari yang dia berbuka. Namun apabila penggunaan obat ini pada seluruh bulan atau melampaui batas normal maka hukumnya hukum orang yang sakit menaun yang berkaitan dengannya membayar fidyah.
Wallahu a’lam, dan akhir doa kami sesungguhnya segala puji bagi Allah Robb semesta alam. Dan semoga shalawat dan salam Allah senantiasa terlimpah untuk Muhammad, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.

Oleh Syeikh Muhammad Ali Farkus

Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Bg1.php

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar