Soal: Apakah niat puasa Ramadhan
wajib (dilakukan) waktu malam atau siang sebagaimana apabila disampaikan kepadamu
pada waktu dhuha sesungguhnya hari ini (telah masuk) Ramadhan, kamu mengganti
puasa atau tidak?
Jawab:
Wajib meniatkan puasa Ramadhan di
waktu malam sebelum terbit fajar dan tidak sah puasa siang harinya tanpa niat
puasa (di malam harinya). Barangsiapa yang mengetahui pada waktu dhuha bahwa
hari ini telah masuk Ramadhan kemudian niat puasa, wajib baginya untuk menahan
(makan minum) sampai terbenamnya matahari dan wajib baginya mengganti puasa
hari itu, karena telah diriwayatkan oleh Ibnu Umar dari Hafshah dari Nabi SAW
berkata:
من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له
Barangsiapa yang tidak meniatkan
puasa sebelum terbit fajar tidak ada puasa baginya. Diriwayatkan oleh Ahmad,
para pemilik kitab sunan, Ibnu Khuzaimah, Inu Hibban dan keduanya menshahihkannya
secara marfu’. Ini untuk puasa wajib, adapun puasa sunah boleh niat puasa di
siang hari jika belum makan dan minum atau menggauli istri setelah terbit
fajar. Karena telah tetap dari Nabi SAW dari hadist Aisyah bahwa Nabi
menemuinya pada suatu hari di waktu dhuha dan berkata: Apakah kamu memiliki sesuatu
(untuk di makan)? Aisyah menjawab: Tidak, maka Rasulullah berkata: Sesungguhnya
jika demikian aku puasa. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya.
Dan kepada Allah kita meminta
taufik, semoga shalawat dan salam Allah untuk Nabi kita Muhammad, keluarganya
dan para sahabatnya.
Al-Lajnah ad-Daimah untuk Riset
Ilmiyah dan Fatwa
Anggota: Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah
bin Ghudayyan
Wakil Pemimpin Lajnah:
Abdurrazzaq Afifi
Pemimpin: Abdul Aziz bin Abdullah
bin Baaz
Sumber: Fataawaa al-Lajnah
ad-Daaimah Lilbuhuts al-Ilmiyah wal Ifta’
Tidak ada komentar:
Posting Komentar