Kamis, 11 Agustus 2011

Waktu meniatkan puasa



Soal: Apakah niat puasa Ramadhan wajib (dilakukan) waktu malam atau siang sebagaimana apabila disampaikan kepadamu pada waktu dhuha sesungguhnya hari ini (telah masuk) Ramadhan, kamu mengganti puasa atau tidak?

Jawab:

Wajib meniatkan puasa Ramadhan di waktu malam sebelum terbit fajar dan tidak sah puasa siang harinya tanpa niat puasa (di malam harinya). Barangsiapa yang mengetahui pada waktu dhuha bahwa hari ini telah masuk Ramadhan kemudian niat puasa, wajib baginya untuk menahan (makan minum) sampai terbenamnya matahari dan wajib baginya mengganti puasa hari itu, karena telah diriwayatkan oleh Ibnu Umar dari Hafshah dari Nabi SAW berkata:
 
من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له

Barangsiapa yang tidak meniatkan puasa sebelum terbit fajar tidak ada puasa baginya. Diriwayatkan oleh Ahmad, para pemilik kitab sunan, Ibnu Khuzaimah, Inu Hibban dan keduanya menshahihkannya secara marfu’. Ini untuk puasa wajib, adapun puasa sunah boleh niat puasa di siang hari jika belum makan dan minum atau menggauli istri setelah terbit fajar. Karena telah tetap dari Nabi SAW dari hadist Aisyah bahwa Nabi menemuinya pada suatu hari di waktu dhuha dan berkata: Apakah kamu memiliki sesuatu (untuk di makan)? Aisyah menjawab: Tidak, maka Rasulullah berkata: Sesungguhnya jika demikian aku puasa. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya.
Dan kepada Allah kita meminta taufik, semoga shalawat dan salam Allah untuk Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Daimah untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa

Anggota: Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghudayyan
Wakil Pemimpin Lajnah: Abdurrazzaq Afifi
Pemimpin: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Sumber: Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah Lilbuhuts al-Ilmiyah wal Ifta’

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar