Sabtu, 06 Agustus 2011

Hukum membuat tipuan agar tidak membayar kafarah bersetubuh




Soal: Saudara E.S.M. dari Dammam berkata dalam pertanyaannya: Kami berbincang-bincang dalam suatu majlis bersama beberapa ikhwan, pembicaraannya tentang puasa dan pembatal-pembatalnya, maka salah seorang ikhwan berkata bahwasanya dia mendengar orang lain berkata: Jika seseorang terpaksa menggauli istrinya ketika puasa di siang bulan Ramadhan maka dia membatalkan puasanya terlebih dahulu dengan makan dan minum, sehingga dia selamat dari kafarah yang berkaitan dengan menyetubuhi istri di siang bulan Ramadhan. Apakah yang dikatakan orang ini benar? Kami mengharapkan jawaban yang bermanfaat.

Jawab:

Perkataan ini batil dan tidak benar. Wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati dari menggauli istrinya di siang bulan Ramadhan apabila dia mukim sehat, demikian juga istrinya apabila mukim sehat. Adapun musafir, tidak mengapa menggauli istrinya yang juga musafir, demikian juga orang sakit bersama istrinya yang sakit juga apabila keduanya tidak kuat puasa.
Allah yang memberi taufik.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeih Bin Baaz, Juz: 15, hal.: 309

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar