Soal: Saudara E.S.M. dari Dammam
berkata dalam pertanyaannya: Kami berbincang-bincang dalam suatu majlis bersama
beberapa ikhwan, pembicaraannya tentang puasa dan pembatal-pembatalnya, maka
salah seorang ikhwan berkata bahwasanya dia mendengar orang lain berkata: Jika
seseorang terpaksa menggauli istrinya ketika puasa di siang bulan Ramadhan maka
dia membatalkan puasanya terlebih dahulu dengan makan dan minum, sehingga dia
selamat dari kafarah yang berkaitan dengan menyetubuhi istri di siang bulan
Ramadhan. Apakah yang dikatakan orang ini benar? Kami mengharapkan jawaban yang
bermanfaat.
Jawab:
Perkataan ini batil dan tidak
benar. Wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati dari menggauli istrinya di
siang bulan Ramadhan apabila dia mukim sehat, demikian juga istrinya apabila
mukim sehat. Adapun musafir, tidak mengapa menggauli istrinya yang juga musafir,
demikian juga orang sakit bersama istrinya yang sakit juga apabila keduanya
tidak kuat puasa.
Allah yang memberi taufik.
Sumber: Majmu’ Fataawaa wa
Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeih Bin Baaz, Juz: 15, hal.: 309
Tidak ada komentar:
Posting Komentar