Kamis, 04 Agustus 2011

Menggunakan semprotan hidung dan tetes mata bagi orang puasa



Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada saudara Y.E.E –semoga Allah memberinya taufik-.

Assalam alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, amma ba’du:

Telah sampai kepadaku suratmu tertanggal 23/1/1419 dan semoga Allah menyampaikan petunjuknya kepadamu, dan apa yang terkandung dari pertanyaan bisa dipahami.
Pertanyaan pertama tentang menggunakan semprotan hidung ketika puasa karena terpaksa.

Jawabnya: Tidak mengapa menggunakan itu ketika terpaksa, jika memungkinkan untuk diakhirkan sampai malam itu lebih berhati-hati.

Pertanyaan kedua tentang penggunaan tetes mata pada waktu puasa: Tidak mengapa menggunakannya akan tetapi mengakhirkannya sampai malam lebih berhati-hati dan lebih utama.

Mufti umum Kerajaan Arab Saudi dan Pemimpim Majlis Haiah Kibar Ulama dan Pemimpin Badan Riset Ilmiyah dan Fatwa

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15,  hal.: 264

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar