Soal: Apa
hukum orang yang berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah atau
berbincang-bincang dengannya di siang hari bulan Ramadhan ketika sedang puasa
demikian juga wanita tersebut sedang puasa? Apakah ini merusakkan puasa atau
mengurangi (pahala) puasa? Kami mengharapkan nasehat, apakah dia harus membayar
kafarah?
Jawab:
Berjabat tangan dengan wanita
ajnabiyah tidak boleh, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:
اني لا أصافح النساء.
Sesungguhnya aku
tidak berjabat tangan dengan wanita.
Diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasai. Aisyah berkata: Demi Allah, tangan
Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan seorang wanitapun. Rasulullah tidak
membaiat mereka kecuali dengan ucapan. Diriwayatkan oleh Bukhari dan
muslim. Yaitu wanita-wanita ajnabiyah yang bukan mahram. Adapaun mahram seperti
saudara perempuan, bibi maka tidak mengapa berjabat tangan dengannya.
Adapun berbicara dengan wanita
ajnabiyah tidak mengapa apabila pembicaraannya perkara mubah tidak ada tuduhan
dan keraguan, seperti menanyakan tentang anak anaknya, bapaknya, kebutuhan dari
kebutuhan kebutuhan tetangga atau kerabat, maka tidak mengapa. Namun apabila
pembicaraannya berkaitan dengan kerusakan, perzinaan atau perjanjian zina atau
syahwat atau menyingkap auratnya agar dia bisa melihat kecantikannya, semua ini
tidak diperkenankan. Adapun apabila pembicaraan tersebut disertai dengan
menutup aurat, berhijab, jauh dari hal yang meragukan, tidak membicarakan
syahwat, maka tidak mengapa. Rasulullah berbicara dengan wanita, para wanita
mengajak bicara Rasulullah, makatidak mengapa hal ini. Puasa sah tidak
memudharatkan puasa dengan berjabat tangan juga dengan ngobrol dengan wanita
apabila tidak ada sesuatu yang keluar dari dirinya dengan hal itu. Apabila
keluar mani, wajib baginya mandi, puasanya batal dan dia wajib mengganti puasa
jika puasa wajib.
Wajib bagi seorang
muslim untuk berhati-hati dari apa yang Allah haramkan, janganlah dia menjabat
tangan wanita yang tidak halal bagi dirinya,
janganlah dia berbicara kepadanya tentang syahwat atau memandang
keelokan tubuhnya. Allah berfirman:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ
أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ
خَبِيرٌ بِمَايَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada
laki-laki yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (an-Nur:
30). Menjaga diri dari sebab-sebab kejelekan wajib bagi seorang mukmin
dimanapun berada.
Kita memohon kepada Allah untuk
kita dan kaum muslimin keselamatan dan terlindung dari kejelekan.
Sumber: Majmu’
Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin
Baaz, Juz: 15, hal.: 269-271
Tidak ada komentar:
Posting Komentar