Selasa, 02 Agustus 2011

Hukum orang puasa berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah




Soal: Apa hukum orang yang berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah atau berbincang-bincang dengannya di siang hari bulan Ramadhan ketika sedang puasa demikian juga wanita tersebut sedang puasa? Apakah ini merusakkan puasa atau mengurangi (pahala) puasa? Kami mengharapkan nasehat, apakah dia harus membayar kafarah?

Jawab:

Berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah tidak boleh, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:
اني لا أصافح النساء.
Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita. Diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasai. Aisyah berkata: Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan seorang wanitapun. Rasulullah tidak membaiat mereka kecuali dengan ucapan. Diriwayatkan oleh Bukhari dan muslim. Yaitu wanita-wanita ajnabiyah yang bukan mahram. Adapaun mahram seperti saudara perempuan, bibi maka tidak mengapa berjabat tangan dengannya.

Adapun berbicara dengan wanita ajnabiyah tidak mengapa apabila pembicaraannya perkara mubah tidak ada tuduhan dan keraguan, seperti menanyakan tentang anak anaknya, bapaknya, kebutuhan dari kebutuhan kebutuhan tetangga atau kerabat, maka tidak mengapa. Namun apabila pembicaraannya berkaitan dengan kerusakan, perzinaan atau perjanjian zina atau syahwat atau menyingkap auratnya agar dia bisa melihat kecantikannya, semua ini tidak diperkenankan. Adapun apabila pembicaraan tersebut disertai dengan menutup aurat, berhijab, jauh dari hal yang meragukan, tidak membicarakan syahwat, maka tidak mengapa. Rasulullah berbicara dengan wanita, para wanita mengajak bicara Rasulullah, makatidak mengapa hal ini. Puasa sah tidak memudharatkan puasa dengan berjabat tangan juga dengan ngobrol dengan wanita apabila tidak ada sesuatu yang keluar dari dirinya dengan hal itu. Apabila keluar mani, wajib baginya mandi, puasanya batal dan dia wajib mengganti puasa jika puasa wajib.

Wajib  bagi seorang muslim untuk berhati-hati dari apa yang Allah haramkan, janganlah dia menjabat tangan wanita yang tidak halal bagi dirinya,  janganlah dia berbicara kepadanya tentang syahwat atau memandang keelokan tubuhnya. Allah berfirman:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَايَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (an-Nur: 30). Menjaga diri dari sebab-sebab kejelekan wajib bagi seorang mukmin dimanapun berada.
Kita memohon kepada Allah untuk kita dan kaum muslimin keselamatan dan terlindung dari kejelekan.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15, hal.: 269-271

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar