Senin, 01 Agustus 2011

Hukum puasa wanita apabila haid setelah terbenamnya matahari



Soal: Apabila seorang wanita mengalami haid beberapa saat setelah terbenamnya matahari, bagaimana hukum puasanya?

Jawab:
Jawaban kami bahwa puasanya sah sampai kalau dia merasakan tanda-tanda haid sebelum terbenamnya matahari dari rasa sakit, akan tetapi dia tidak melihat sesuatu yang keluar dari kemaluannya kecuali setelah terbenamnya matahari, maka puasanya sah karena yang membatalkan puasa keluarnya darah haid bukan rasa akan haid.

Sumber:  Majmu' Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar