Soal: Apabila seorang wanita mengalami
haid beberapa saat setelah terbenamnya matahari, bagaimana hukum puasanya?
Jawab:
Jawaban kami bahwa puasanya sah
sampai kalau dia merasakan tanda-tanda haid sebelum terbenamnya matahari dari
rasa sakit, akan tetapi dia tidak melihat sesuatu yang keluar dari kemaluannya
kecuali setelah terbenamnya matahari, maka puasanya sah karena yang membatalkan
puasa keluarnya darah haid bukan rasa akan haid.
Sumber: Majmu' Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar