Selasa, 02 Agustus 2011

Hukum puasa orang yang kehilangan kesadaran




Soal: seorang sakit mendapati sebagian bulan Ramadhan kemudian mengalami kehilangan akal terus-menerus, apakah anak-anaknya menggantikan puasanya kalau meninggal dunia? Semoga Allah memberikan barakah kepadamu.

Jawab:

Dengan nama Allah dan segala puji baginya, tidak perlu baginya mengganti puasa apabila dia mengalami kehilangan kesadaran atau yang dinamakan pingsan. Apabila kesadarannya kembali tidak perlu mengqadha puasa, karena dia seperti orang gila yang tidak perlu mengganti puasa kecuali apabila pingsannya dalam tenggang waktu sebentar seperti sehari, dua hari atau paling banyak tiga hari maka tidak mengapa diganti puasanya untuk kehati-hatian. Adapun apabila waktunya lama maka dia seperti orang gila tidak perlu mengganti puasa. Apabila Allah mengembalikan akalnya dia memulai amalnya dan tidak wajib bagi anak-anaknya –kalau meninggal- untuk menggantikan puasanya.
Kita memohon kepada Allah ampunan dan keselamatan.

Sumber: Majmu’ fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Bin Baaz juz: 15

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar