Kamis, 04 Agustus 2011

Hukum mencium minyak wangi dan asap kayu gaharu bagi orang puasa



Soal: Apakah boleh orang puasa mencium bau minyak wangi dan asap gaharu?

Jawab:

Tidak boleh menghirup asap gaharu, adapun macam-macam minyak wangi selain asap gaharu tidak mengapa, akan tetapi asap kayu gaharu tidak boleh dihirup, karena sebagian ahli ilmu memandang bahwa asap gaharu membatalkan orang puasa apabila dia menghirupnya karena asap tersebut masuk ke otak dan asap ini (memiliki) pengaruh yang kuat. Adapun menciumnya tanpa disengaja tidak membatalkan puasa.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15, hal: 266 

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar