Soal: Bolehkan melanjutkan makan
sahur sedangkan muadzin mengumandangkan adzan kedua atau dia berhenti makan?
Jawab:
Dalam hal ini ada perincian, jika
muadzin adzan subuh dan kamu tahu bahwa muadzin tahu telah subuh wajib bagimu
untuk berhenti dan menahan dari makan karena Nabi berkata:
لا يمنعكم أذان بلال
من السحور فإنه يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى ينادي ابن أم مكتوم.
Janganlah menghalangi kalian
adzan Bilal dari makan sahur karena dia mengumandangkan adzan di waktu malam,
maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Dan hukum
asalnya dalam masalah ini firman Allah Ta’ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ
مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Dan makan minumlah hingga jelas
bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. (al-Baqarah: 187). Apabila diketahui
bahwa telah terbit fajar sampai walau tidak dikumandangkan adzan seperti orang
yang di padang pasir atau semisalnya apabila melihat terbit fajar dia menahan
makan walaupun tidak mendengar adzan.
Adapun apabila muadzin
mengumandangkan adzan lebih awal (dari terbit fajar) atau diragukan adzannya
apakah tepat waktu subuh atau tidak maka dia boleh makan dan minum sampai
benar-benar terbit fajar, mungkin dengan jam yang dikenal memastikan akan waktu
terbit fajar atau dengan adzan seorang tsiqah yang diketahui dia
mengumandangkan adzan pada waktu fajar, maka dia boleh makan pada saat adzan,
makan atau minum atau makan apa yang ada di tangannya atau minum apa yang di
tangannya, karena adzan tersebut bukan waktu subuh namun ada kemungkinan (telah
masuk subuh).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar