Rabu, 03 Agustus 2011

Hukum makan sahur ketika dikumandangkan adzan subuh



Soal: Bolehkan melanjutkan makan sahur sedangkan muadzin mengumandangkan adzan kedua atau dia berhenti makan?

Jawab:

Dalam hal ini ada perincian, jika muadzin adzan subuh dan kamu tahu bahwa muadzin tahu telah subuh wajib bagimu untuk berhenti dan menahan dari makan karena Nabi berkata:
‏لا يمنعكم أذان ‏ ‏بلال ‏ ‏من السحور فإنه ‏ ‏يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى ينادي ‏ ‏ابن أم مكتوم.
Janganlah menghalangi kalian adzan Bilal dari makan sahur karena dia mengumandangkan adzan di waktu malam, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Dan hukum asalnya dalam masalah ini firman Allah Ta’ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. (al-Baqarah: 187). Apabila diketahui bahwa telah terbit fajar sampai walau tidak dikumandangkan adzan seperti orang yang di padang pasir atau semisalnya apabila melihat terbit fajar dia menahan makan walaupun tidak mendengar adzan.

Adapun apabila muadzin mengumandangkan adzan lebih awal (dari terbit fajar) atau diragukan adzannya apakah tepat waktu subuh atau tidak maka dia boleh makan dan minum sampai benar-benar terbit fajar, mungkin dengan jam yang dikenal memastikan akan waktu terbit fajar atau dengan adzan seorang tsiqah yang diketahui dia mengumandangkan adzan pada waktu fajar, maka dia boleh makan pada saat adzan, makan atau minum atau makan apa yang ada di tangannya atau minum apa yang di tangannya, karena adzan tersebut bukan waktu subuh namun ada kemungkinan (telah masuk subuh).

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Bin Baaz juz: 15

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar