Rabu, 03 Agustus 2011

Wajib bagi seorang mukmin untuk menahan diri dari pembatal puasa apabila telah jelas terbit fajar




Soal: Apa hukum syar’i tentang puasa orang yang mendengar adzan subuh namun melanjutkan makan dan minumnya?

Jawab:

Wajib bagi seorang mukmin untuk menahan dari makan dan minum dan selainnya apabila telah jelas terbit fajar dan puasanya puasa wajib seperti Ramadhan, nadzar dan puasa kafarah, karena Allah berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. (al-Baqarah: 187).

Apabila dia mendengar adzan dan dia tahu adzan tersebut sudah masuk subuh wajib baginya untuk menahan (makan dan minum). Namun apabila muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar, tidak wajib baginya untuk menahan (makan minum) dan boleh baginya makan dan minum sampai benar-benar terbit fajar.

Jika dia tidak mengetahui kondisi muadzin, apakah dia adzan sebelum fajar atau setelah fajar, maka yang lebih utama dan lebih berhati-hati baginya untuk menahan (makan minum) setelah mendengar adzan dan tidak memudharatkannya apabila makan dan minum sesuatu ketika adzan karena dia tidak tahu akan terbitnya fajar.

Telah diketahui bahwa orang yang di dalam kota yang banyak lampu listrik tidak bisa mengetahui telah terbit fajar dengan pandangan matanya ketika terbit fajar, akan tetapi wajib baginya untuk hati-hati dengan mengamalkan adzan dan jadwal adzan yang menerangkan tentang terbit fajar pada jam dan menit sekian untuk mengamalkan sabda Rasulullah:
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك.
Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu. Diriwayatkan oleh Tirmidzi. Dan sabda Rasulullah SAW:
من اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه.
Barangsiapa menjaga diri dari syubhat sungguh telah menjaga agama dan kehormatannya. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Allah yang memberi taufik.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Bin Baaz juz: 15

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar