Soal: Apa hukum syar’i tentang
puasa orang yang mendengar adzan subuh namun melanjutkan makan dan minumnya?
Jawab:
Wajib bagi seorang mukmin untuk
menahan dari makan dan minum dan selainnya apabila telah jelas terbit fajar dan
puasanya puasa wajib seperti Ramadhan, nadzar dan puasa kafarah, karena Allah berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ
مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Dan makan minumlah hingga jelas
bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
(al-Baqarah: 187).
Apabila dia mendengar adzan dan
dia tahu adzan tersebut sudah masuk subuh wajib baginya untuk menahan (makan
dan minum). Namun apabila muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar,
tidak wajib baginya untuk menahan (makan minum) dan boleh baginya makan dan
minum sampai benar-benar terbit fajar.
Jika dia tidak mengetahui kondisi
muadzin, apakah dia adzan sebelum fajar atau setelah fajar, maka yang lebih
utama dan lebih berhati-hati baginya untuk menahan (makan minum) setelah
mendengar adzan dan tidak memudharatkannya apabila makan dan minum sesuatu ketika
adzan karena dia tidak tahu akan terbitnya fajar.
Telah diketahui bahwa orang yang
di dalam kota yang banyak lampu listrik tidak bisa mengetahui telah terbit
fajar dengan pandangan matanya ketika terbit fajar, akan tetapi wajib baginya
untuk hati-hati dengan mengamalkan adzan dan jadwal adzan yang menerangkan tentang
terbit fajar pada jam dan menit sekian untuk mengamalkan sabda Rasulullah:
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك.
Tinggalkan apa yang meragukanmu
kepada apa yang tidak meragukanmu. Diriwayatkan oleh Tirmidzi. Dan sabda
Rasulullah SAW:
من اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه.
Barangsiapa menjaga diri dari
syubhat sungguh telah menjaga agama dan kehormatannya.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Allah yang memberi taufik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar