Kamis, 04 Agustus 2011

Hukum wanita menggunakan obat penghenti darah haid atau nifas



Soal: Apabila wanita menggunakan sesuatu yang memutus keluarnya darah pada waktu nifas atau haid, apa hukumnya?

Jawab:

Apabila wanita menggunakan sesuatu yang  menghentikan keluarnya darah berupa pil atau suntikan sehingga darah berhenti keluar kemudian dia mandi, maka dia mengerjakan sebagaimana yang dikerjakan wanita-wanita yang suci, shalatnya sah dan puasanya sah.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Bin Baaz juz: 15 hal.: 200

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar