Soal: Seseorang menggauli
istrinya di siang hari bulan Ramadhan, ada yang berkata kepadanya, Kamu wajib
membayar kafarah memberi makan 60 orang miskin. Apakah memberi makan orang
miskin di Makkah atau di selainnya? Apakah istrinya juga wajib bayar kafarah?
Jawab:
Apabila seseorang menggauli
istrinya di siang bulan Ramadhan, wajib bagi setiap dari keduanya untuk
membayar kafarah yaitu membebaskan budak muslim, jika tidak mampu wajib bagi
keduanya untuk puasa dua bulan berturut-turut apabila si istri mentaati
suaminya. Jika keduanya tidak mampu puasa maka memberi makan 60 orang miskin. Wajib
bagi keduanya untuk memberi makan 60 orang miskin, 30 sha’ bagi setiap orang
dari keduanya dengan bahan makanan pokok negerinya, setiap orang miskin satu
sha’ setengahnya dari suami dan setengahnya lagi dari istri ketika tidak mampu
membebaskan budak dan puasa. Dan wajib bagi keduanya untuk mengganti hari yang
mereka bersetubuh disertai taubat kepada Allah, kembali kepada-Nya, menyesal,
meninggalkan (perbuatan semacam itu) dan beristighfar, karena bersetubuh di
siang bulan Ramadhan adalah kemunkaran yang besar tidak dibolehkan bagi setiap orang
yang wajib puasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar