Sabtu, 06 Agustus 2011

Membayar kafarah menggauli istri di siang bulan Ramadhan



Soal: Seseorang menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadhan, ada yang berkata kepadanya, Kamu wajib membayar kafarah memberi makan 60 orang miskin. Apakah memberi makan orang miskin di Makkah atau di selainnya? Apakah istrinya juga wajib bayar kafarah?

Jawab:
Apabila seseorang menggauli istrinya di siang bulan Ramadhan, wajib bagi setiap dari keduanya untuk membayar kafarah yaitu membebaskan budak muslim, jika tidak mampu wajib bagi keduanya untuk puasa dua bulan berturut-turut apabila si istri mentaati suaminya. Jika keduanya tidak mampu puasa maka memberi makan 60 orang miskin. Wajib bagi keduanya untuk memberi makan 60 orang miskin, 30 sha’ bagi setiap orang dari keduanya dengan bahan makanan pokok negerinya, setiap orang miskin satu sha’ setengahnya dari suami dan setengahnya lagi dari istri ketika tidak mampu membebaskan budak dan puasa. Dan wajib bagi keduanya untuk mengganti hari yang mereka bersetubuh disertai taubat kepada Allah, kembali kepada-Nya, menyesal, meninggalkan (perbuatan semacam itu) dan beristighfar, karena bersetubuh di siang bulan Ramadhan adalah kemunkaran yang besar tidak dibolehkan bagi setiap orang yang wajib puasa.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Bin Baaz, Juz: 15, hal.: 301-302

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar