Minggu, 07 Agustus 2011

Hukum menelan ludah waktu puasa




Soal: Apa hukum menelan air liur bagi orang yang sedang puasa?

Jawab:

Air liur tidak memudharatkan orang yang sedang puasa karena itu adalah ludah jika dia menelannya tidak mengapa dan jika dia meludahkannya tidak mengapa. Adapun riak/dahak yaitu lendir yang keluar dari dada atau hidung yang dinamakan nukhomah (riak/dahak) yaitu lendir kental yang keluar pada seseorang dari dada atau dari kepala, ini wajib bagi setiap lelaki atau perempuan untuk meludahkannya, mengeluarkannya dan tidak menelannya.

Adapun air liur biasa yaitu ludah, ini tidak mengapa dan tidak memudharatkan (puasa) orang yang puasa baik lelaki atau perempuan.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15,  

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar