Soal: Apa hukum menelan air liur
bagi orang yang sedang puasa?
Jawab:
Air liur tidak memudharatkan
orang yang sedang puasa karena itu adalah ludah jika dia menelannya tidak
mengapa dan jika dia meludahkannya tidak mengapa. Adapun riak/dahak yaitu lendir yang
keluar dari dada atau hidung yang dinamakan nukhomah (riak/dahak) yaitu lendir kental
yang keluar pada seseorang dari dada atau dari kepala, ini wajib bagi setiap
lelaki atau perempuan untuk meludahkannya, mengeluarkannya dan tidak
menelannya.
Adapun air liur biasa yaitu
ludah, ini tidak mengapa dan tidak memudharatkan (puasa) orang yang puasa baik
lelaki atau perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar