Soal: Bagaimana yang dilakukan
orang yang siang harinya sampai 21 jam, apakah mereka memperkirakan waktu untuk
puasa dan demikian juga orang yang siang harinya sangat pendek, demikian juga
orang yang siang harinya selama enam bulan dan malamnya selama enam bulan?
Jawab:
‘
Barangsiapa yang memiliki siang
dan malam dalam tempo 24 jam, maka mereka berpuasa siang harinya sama saja
apakah siangnya pendek atau panjang, dan itu mencukupi mereka. Dan segala puji
bagi Allah apabila siangnya pendek. Adapun orang yang siang dan malamnya lebih
dari itu seperti enam bulan, maka mereka memperkirakan puasa dan shalat menurut
ukurannya sebagaimana Nabi SAW memerintahkan hal itu pada waktu munculnya
Dajjal yang satu hari sepanjang satu tahun, demikian juga yang satu hari seperti sebulan atau seperti
seminggu, ditaksirkan waktu untuk shalat pada kondisi demikian.
Dan Majlis Haiah Kibar al-Ulama
di Kerajaan Arab Saudi telah melihat permasalahan ini dan mengeluarkan
keputusan nomor: 61 tanggal: 12/4/1398 H dan pernyataannya sebagai berikut:
Segala puji bagi Allah, shalawat
dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya,
wa ba’du:
Telah disampaikan kepada Majlis
Haiah Kibar al-Ulama pada pertemuan ke dua belas yang berlansung di Riyadh pada
awal-awal bulan Rabi’ul akhir tahun 1398 H surat amin ‘aam (pemimpin umum)
rabithah ‘alam islami di Makkah al-Mukarramah nomor: 555 tanggal 16/1/1398 H
yang mencakup apa yang datang dari surat pemimpin ikatan ormas islam di kota
Malo Swedia yang menerangkan bahwa negara-negara Skandinavia siang harinya
panjang pada musim panas dan pendek di musim dingin karena letak geografinya,
sebagaimana wilayah-wilayah utara dari negara-negara Skandinavia tersebut
matahari tidak terbenam sama sekali selama musim panas dan kebalikannya pada
musim dingin. Kaum muslimin di negara tersebut bertanya tentang tata cara
berbuka dan memulai puasa pada bulan Ramadhan, demikian juga tentang pengaturan
waktu-waktu shalat di negara-negara tersebut. Pemimpin tersebut meminta fatwa
dalam masalah ini untuk mereka amalkan.
Dan disampaikan kepada Majlis
Haiah Kibar al-Ulama apa yang disiapkan oleh lajnah daimah untuk riset ilmiyah
dan fatwa serta nukilan-nukilan dari para fuqaha’ tentang tema ini, dan setelah
melihat, mempelajari dan munaqasyah maka Majlis menetapkan sebagai berikut:
Pertama: Barangsiapa yang tinggal
di negeri yang bisa di bedakan antara siang dan malamnya dengan terbitnya fajar
dan terbenamnya matahari walaupun siangnya panjang sekali pada musim panas dan
pendek pada musim dingin, wajib baginya untuk shalat lima waktu pada
waktu-waktu yang telah diketahui secara syar’i berdasarkan keumuman firman
Allah:
أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ
الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا.
Dirikanlah salat dari sesudah
mataharitergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pulasalat) subuh.
Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan(oleh malaikat).
(al-Isra’: 78). Dan firman Allah:
إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًۭا مَّوْقُوتًۭا.
Sesungguhnya shalat itu adalah
fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
(an-Nisa’: 103). Dan telah tetap dari Buraidah dari Nabi SAW bahwa seorang
lelaki bertanya kepada Nabi tentang waktu shalat maka Nabi berkata kepadanya: Shalatlah
bersama kami dua (hari). Ketika matahari tergelincir Nabi memerintahkan
Bilal sehingga dia adzan, kemudian beliau memerintahkan Bilal sehingga
dia mengiqamati shalat dhuhur. Kemudian Nabi memerintahkan Bilal sehingga dia
mengiqamati ashar ketika matahari putih bersih, kemudian Nabi memerintahkan
Bilal untuk mengiqamati maghrib ketika matahari terbenam. Kemudian Nabi
memerintahkan bilal sehingga dia mengiqamati isya’ ketika hilang syafaq (cahaya
kemerahan seteah terbenamnya matahari) kemudian memerintahkan Bilal sehingga
dia mengiqamati shalat subuh ketika terbit fajar. Ketika hari kedua Nabi
memerintahkan untuk mengakhirkan dhuhur, maka alangkah nikmatnya mengakhirkan
dhuhur dan Nabi shalat ashar ketika matahari masih tinggi yang mana Nabi
mengakhirkan ashar lebih lambat dari sebelumnya. Dan Nabi shalat maghrib
sebelum terbenamnya syafaq dan shalat isya’ setelah berlalu sepertiga malam dan
shalat subuh ketika cahaya kekuningan muncul sebelum terbitnya matahari,
kemudian beliau berkata: Mana orang yang bertanya tentang waktu shalat?, maka
orang tersebut berkata, Saya wahai Rasulullah. Nabi berkata: waktu shalat
kalian antara dua waktu yang kalian saksikan. Diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim.
Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash
bahwa Rasulullah berkata:
وقت الظهر إذا زالت الشمس، وكان ظل الرجل كطوله ما لم يحضر العصر،
ووقت العصر ما لم تصفر الشمس، ووقت صلاة المغرب ما لم يغب الشفق، وقت العشاء إلى نصف
الليل الأوسط، ووقت صلاة الصبح من طلوع الفجر وما لم تطلع الشمس، فإذا طلعت الشمس فأمسك
عن الصلاة، فإنها تطلع بين قرني شيطان.
Waktu
shalat dhuhur apabila matahari tergelincir dan bayangan seseorang sepanjang
tubuhnya selama belum masuk waktu ashar, waktu shalat ashar selama matahari
belum kekuningan, waktu shalat maghrib selama belum hilang syafaq, waktu shalat
isya sampai pertengahan malam, waktu shalat subuh dari terbit fajar sampai
sebelum terbit matahari, apabila telah terbit matahari tahanlah shalat karena
matahari terbit di antara dua tanduk setan. Diriwayatkan oleh Muslim dalam
Shahihnya. Dan selain itu dari hadits-hadits yang datang tentang pembatasan
waktu-waktu shalat lima waktu dengan perkataan dan perbuatan dan tidak
dibedakan antara panjang dan pendeknya siang, antara panjang dan pendeknya
malam selama waktu-waktu shalat bisa dibedakan dengan tanda-tanda yang
dijelaskan oleh Rasulullah SAW.
Ini
berkaitan dengan batasan waktu shalat mereka, adapun berkaitan dengan batasan
waktu puasa mereka pada bulan ramadhan, wajib bagi orang yang terbebani syariat
untuk menahan makan dan minum dan seluruh pembatal puasa setiap harinya dari
terbit fajar sampai terbenamnya matahari di negara mereka selama siang hari
bisa dibedakan dengan malam harinya dan jumlah waktu keduanya 24 jam.
Dihalalkan bagi mereka pada malam harinya makan, minum, bersetubuh dan
semisalnya walaupun pendek, karena syariat islam umum untuk manusia di seluruh
negeri. Allah telah berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ
مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ.
Dan makan dan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai malam. (al-Baqarah: 187). Barangsiapa
yang tidak mampu untuk menyempurnakan puasanya karena siangnya panjang atau dia
mengetahui dengan tanda-tanda atau pengalaman atau pemberitahuan dokter yang
terpercaya dan tepat diagnosenya atau dengan persangkaan kuatnya bahwa puasa
akan membinasakan dirinya atau membuatnya sakit parah atau membawa kepada
semakin bertambah sakitnya atau lambat kesembuhannya, maka dia boleh berbuka dan
mengganti hari-hari yang dia berbuka pada bulan yang memungkinkan untuk
mengganti puasa. Allah berfirman:
فمن شهد منكم الشهر فليصمه ومن كان مريضا أو على سفر فعدة من أيام
أخر.
Barangsiapa di antara kamu hadir
(di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada
bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka
(wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari yang lain. (al-Baqarah: 185). Dan Allah berfirman:
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا.
Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (al-Baqarah: 286). Dan Allah berfirman:
ومَا جَعَلَ عَلَيْكُم
ْفِي الدِّينِ مِنْ حَرَج.
Dan Dia
sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (al-Hajj: 78).
Kedua: Barangsiapa yang tinggal
di negara yang matahari tidak terbenam pada musim panas dan tidak muncul pada
musim dingin atau di negara yang siang harinya berlangsung enam bulan dan malam
harinya berlangsung enam bulan misalnya, maka wajib bagi mereka untuk shalat
lima waktu setiap 24 jam dan mereka memperkirakan dan menentukan waktu-waktunya
bersandar pada negeri tetangga terdekat dengan mereka yang terbedakan antara
waktu-waktu shalat satu dengan lainnya, karena telah tetap hadits isra’ dan mi’raj
bahwa Allah mewajibkan umat ini 50 shalat dalam sehari semalam, namun
Rasulullah SAW senantiasa meminta keringanan kepada Allah sampai Allah berkata:
Wahai Muhammad sesungguhnya itu adalah lima shalat dalam sehari semalam untuk
setiap shalat (semisal) sepuluh (shalat) maka yang demikian lima puluh shalat,
sampai akhir hadits. Diriwayatkan oleh Muslim. Dan telah tetap dari Hadits
Thalhah bin Ubaidillah berkata: Seorang lelaki datang (menemui) Rasulullah dari
penduduk Najd tanpa penutup kepala, kami mendengar lengkingan suaranya dan kami
tidak paham dengan apa yang dia omongkan sampai mendekat pada Rasulullah SAW,
kemudian dia bertanya tentang islam, maka Rasululah bersabda: Lima shalat dalam
sehari semalam. Dia berkata: Apakah aku wajib melakukan selainnya. Beliau berkata:
Tidak, kecuali kamu mengerjakan shalat sunnah. Diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim.
Dan telah tetap dari hadits Anas
bin Malik berkata: Kami dilarang untuk bertanya kepada Rasulullah tentang
sesuatu, maka mengagumkan kami apabila datang seorang baduwi yang cerdas dan
bertanya kepada Rasululah SAW sehingga kami mendengarnya. Maka datanglah
seorang baduwi dan berkata: Wahai Muhammad, telah datang kepada kami utusanmu,
dia menyangka bahwa kamu menyangka bahwa Allah telah mengutusmu, maka
Rasulullah berkata: Benar. Dia berkata: Demi dzat yang mengutusmu, apakah Allah
memerintahkanmu dengan ini? Beliau berkata: Ya. Diriwayatkan oleh Muslim.
Dan telah tetap bahwa Nabi SAW berbicara
dengan para sahabat tentang Masih ad-Dajjal, mereka berkata: Berapa lama
tinggal di bumi? Nabi berkata: 40 hari, sehari bagai setahun, sehari bagai
sebulan, sehari bagai satu jum’at (seminggu) dan (sisa) seluruh waktunya seperti
hari-hari kalian. Ada yang berkata: wahai Rasulullah, sehari yang bagai setahun
apakah cukup bagi kami shalat satu hari?. Beliau berkata: Tidak, perkirakan
ukuran (waktu shalat). Diriwayatkan oleh Muslim. Rasulullah tidak menganggap
sehari bagai setahun dengan sehari saja yang cukup shalat lima waktu, akan
tetapi Rasulullah mewajibkan shalat lima waktu setiap 24 jam dan memerintahkan
mereka untuk membaginya pada waktu-waktunya dengan meninjau waktu terpanjang
antara waktu-watu shalat pada hari biasa di negeri mereka. Maka wajib bagi kaum
muslimin di negara yang ditanyakan batasan waktu-waktu shalatnya untuk menentukan
waktu-waktu shalat bersandar pada negara terdekat dengan mereka yang bisa dibedakan
antara waktu malam dan siangnya dan diketahui waktu-waktu shalat lima waktu
dengan tanda-tanda syar’i pada setiap 24 jam.
Demikian juga wajib bagi mereka
untuk puasa Ramadhan, wajib bagi mereka untuk memperkirakan puasa mereka,
menentukan batasan awal dan akhir Ramadhan, batasan awal menahan diri (dari
makan dan minum serta pembatal puasa lainnya) dan waktu berbuka pada setiap harinya
dengan menentukan awal dan akhir bulan, menentukan terbit fajar dan terbenamnya
matahari setiap harinya bersandar kepada negara terdekat yang bisa dibedakan antara
siang dan malamnya dan jumlah waktunya 24 jam karena telah lalu hadits Nabi
tentang Masih ad-Dajjal dan arahan beliau kepada para sahabat tentang tata cara
menentukan waktu-waktu shalat, dan tidak ada bedanya dalam hal ini
antara puasa dan shalat.
Allah yang memberi taufik. Dan shalawat
Allah semoga terlimpah untuk Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para
sahabatnya.
Haiah Kibar al-Ulama
Sumber: Majmu' Fataawaa wa
Maqaalaat Mutanawwi'ah karya Syeikh Ibnu Baaz juz: 15, hal.: 392-300
Tidak ada komentar:
Posting Komentar