Soal: Apa hukum celak dan bahan
kecantikan bagi wanita pada siang hari bulan Ramadhan? Apakah hal itu
menyebabkan berbuka atau tidak?
Jawab:
Celak tidak membatalkan puasa
wanita demikian juga tidak bagi lelaki menurut dua pendapat yang paling benar
dari para ulama secara mutlak. Akan tetapi menggunakannya di waktu malam lebih
utama bagi seorang yang puasa. Demikian juga dengan alat kecantikan wajah dari
sabun, minyak dan selainnya yang berkaitan dengan kulit, demikian juga daun
pacar, bedak dan semisalnya, semua itu tidak mengapa bagi seorang yang puasa,
namun tidak selayaknya menggunakan bedak yang merusakan wajah.
Allah yang memberi taufik
Sumber: Majmu’ Fataawaa wa
Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Bin Baaz juz: 15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar