Kamis, 04 Agustus 2011

Hukum menggunakan celak dan bahan kecantikan di siang bulan Ramadhan




Soal: Apa hukum celak dan bahan kecantikan bagi wanita pada siang hari bulan Ramadhan? Apakah hal itu menyebabkan berbuka atau tidak?


Jawab:

Celak tidak membatalkan puasa wanita demikian juga tidak bagi lelaki menurut dua pendapat yang paling benar dari para ulama secara mutlak. Akan tetapi menggunakannya di waktu malam lebih utama bagi seorang yang puasa. Demikian juga dengan alat kecantikan wajah dari sabun, minyak dan selainnya yang berkaitan dengan kulit, demikian juga daun pacar, bedak dan semisalnya, semua itu tidak mengapa bagi seorang yang puasa, namun tidak selayaknya menggunakan bedak yang merusakan wajah.
Allah yang memberi taufik


Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Bin Baaz juz: 15 

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar