Senin, 01 Agustus 2011

Hukum puasa bagi wanita haid dan nifas



Soal: Apa hukum puasa bagi wanita haid dan nifas dan apabila mereka mengakhirkan mengganti puasa sampai Ramadhan berikutnya, apa yang wajib bagi mereka?

Jawab:

Wajib bagi wanita yang haid dan nifas untuk berbuka pada waktu haid dan nifas, tidak boleh bagi keduanya untuk puasa dan shalat pada waktu haid dan nifas dan tidak sah kalau mengerjakan puasa dan shalat. Dan wajib bagi keduanya untuk mengganti puasa dan tidak perlu mengganti shalat, karena telah tetap dari Aisyah bahwasanya dia ditanya, Apakah wanita haid mengqadha puasa dan shalat?. Maka dia menjawab: Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Dan para ulama telah berijma’ atas apa yang disampaikan Aisyah dari wajibnya mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat bagi wanita haid dan nifas sebagai wujud kasih sayang Allah kepada keduanya dan kemudahan yang Allah berikan bagi keduanya, karena shalat berulang lima kali sehari apabila harus mengqadhanya akan memberatkan keduanya. Adapun puasa, sesungguhnya puasa diwajibkan setahun sekali yaitu puasa Ramadhan, maka tidak memberatkan keduanya jika harus mengqadhanya. 

Barangsiapa yang mengakhirkan mengqadha puasa sampai setelah Ramadhan yang lain tanpa udzur syar’i maka wajib baginya taubat kepada Allah dari perbuatannya tersebut disertai mengqadha puasa dan memberi makan seorang miskin setiap harinya. Demikian juga orang sakit dan musafir apabila mengakhirkan qadha sampai setelah Ramadhan berikutnya tanpa udzur syar’i wajib bagi mereka untuk mengqadha puasa, bertaubat dan memberi makan seorang miskin setiap harinya. Adapun apabila sakit dan safarnya berkelanjutan sampai Ramadhan berikutnya, maka wajib bagi mereka mengqadha puasa saja tanpa memberi makan (seorang miskin) setelah sembuh dari sakit atau sepulang dari safar.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar