Senin, 01 Agustus 2011

Tentang niat puasa



Soal: Apa hukum orang yang tidak mengetahui akan masuknya bulan Ramadhan kecuali setelah terbit fajar, apa yang dia kerjakan?

Jawab:

Orang yang tidak mengetahui masuknya bulan Ramadhan kecuali setelah terbit fajar, wajib baginya menahan diri dari pembatal-pembatal puasa di sisa harinya karena siang hari bulan Ramadhan tidak diperkenankan bagi orang yang tidak safar sehat untuk melaksanakan pembatal-pembatal puasa. Dan wajib baginya untuk mengqadha puasa karena dia tidak meniatkan puasa di malam hari sebelum terbit fajar. Dan telah shahih dari Nabi bahwasanya beliau bersabda:

من لم يبيت الصيام قبل  طلوع  الفجر فلا صيام له. 

Barangsiapa yang tidak meniatkan puasa sebelum terbit fajar maka tidak ada puasa baginya. Diriwayatkan oleh an-Nasai dan ad-Darimi. Ad-Daruquthni meriwayatkannya dengan sanadnya dari ‘Imran dari Aisyah dan dia berkata: Sanadnya semua tsiqat.

Dan Ibnu Qudamah –semoga Allah merahmatinya- menukilnya dalam al-Mughni dan ini pendapat kebanyakan para fuqaha’. Dan yang dimaksudkan disini adalah puasa wajib berdasarkan hadits yang telah kami sebutkan. Sedangkan puasa sunnah boleh niat di pertengahan hari apabila dia tidak melaksanakan pembatal puasa setelah terbit fajar, karena telah shahih dari Nabi SAW apa yang menunjukkan hal itu.
Kita memohon kepada Allah untuk memberikan taufik kepada kita dan seluruh kaum muslimin terhadap apa yang membuat ridha-Nya, dan agar Allah menerima puasa dan shalat tarawih mereka, sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha dekat. Semoga shalawat dan salam Allah untuk Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeih Bin Baaz, Juz: 15, hal.: 251-252

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar