Soal: Apa hukum orang yang tidak
mengetahui akan masuknya bulan Ramadhan kecuali setelah terbit fajar, apa yang
dia kerjakan?
Jawab:
Orang yang tidak mengetahui
masuknya bulan Ramadhan kecuali setelah terbit fajar, wajib baginya menahan
diri dari pembatal-pembatal puasa di sisa harinya karena siang hari bulan
Ramadhan tidak diperkenankan bagi orang yang tidak safar sehat untuk melaksanakan
pembatal-pembatal puasa. Dan wajib baginya untuk mengqadha puasa karena dia
tidak meniatkan puasa di malam hari sebelum terbit fajar. Dan telah shahih dari
Nabi bahwasanya beliau bersabda:
من لم يبيت الصيام قبل طلوع الفجر فلا صيام له.
Barangsiapa yang tidak meniatkan
puasa sebelum terbit fajar maka tidak ada puasa baginya. Diriwayatkan oleh
an-Nasai dan ad-Darimi. Ad-Daruquthni meriwayatkannya dengan sanadnya dari ‘Imran
dari Aisyah dan dia berkata: Sanadnya semua tsiqat.
Dan Ibnu Qudamah –semoga Allah
merahmatinya- menukilnya dalam al-Mughni dan ini pendapat kebanyakan para
fuqaha’. Dan yang dimaksudkan disini adalah puasa wajib berdasarkan hadits yang
telah kami sebutkan. Sedangkan puasa sunnah boleh niat di pertengahan hari
apabila dia tidak melaksanakan pembatal puasa setelah terbit fajar, karena
telah shahih dari Nabi SAW apa yang menunjukkan hal itu.
Kita memohon kepada Allah untuk
memberikan taufik kepada kita dan seluruh kaum muslimin terhadap apa yang
membuat ridha-Nya, dan agar Allah menerima puasa dan shalat tarawih mereka,
sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha dekat. Semoga shalawat dan salam Allah
untuk Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
Sumber: Majmu’ Fataawaa wa
Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeih Bin Baaz, Juz: 15, hal.: 251-252
Tidak ada komentar:
Posting Komentar