Selasa, 02 Agustus 2011

Rukhshah safar



Soal: Jika aku safar di buan Ramadhan dan aku tidak puasa ketika safar, ketika aku sampai di negeri yang aku akan tinggal di sana beberapa hari aku menahan diri dengan puasa di sisa hariku dan pada hari-hari berikutnya. Apakah aku punya rukhshah untuk tidak puasa di siang hari pada hari-hari tersebut karena aku di negeri bukan negeri asalku atau tidak?

Jawab:

Apabila seorang musafir melewati negeri selain negerinya dan dia berbuka maka tidak perlu baginya untuk menahan diri dari makan minum, apabila dia tinggal di situ empat hari atau kurang. Adapun apabila dia bertekat untuk tinggal di negeri tersebut lebih dari empat hari , maka dia menahan diri dari makan minum pada hari kedatangannya kemudian dia mengganti puasa hari itu dan wajib baginya puasa di hari-hari berikutnya, karena dengan niatnya tersebut dia dihukumi orang mukim bukan orang musafir menurut kebanyakan ulama.
Allah yang memberi taufik

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar