Soal: Jika aku safar di buan Ramadhan
dan aku tidak puasa ketika safar, ketika aku sampai di negeri yang aku akan
tinggal di sana beberapa hari aku menahan diri dengan puasa di sisa hariku dan
pada hari-hari berikutnya. Apakah aku punya rukhshah untuk tidak puasa di siang
hari pada hari-hari tersebut karena aku di negeri bukan negeri asalku atau
tidak?
Jawab:
Apabila seorang musafir melewati
negeri selain negerinya dan dia berbuka maka tidak perlu baginya untuk menahan
diri dari makan minum, apabila dia tinggal di situ empat hari atau kurang. Adapun
apabila dia bertekat untuk tinggal di negeri tersebut lebih dari empat hari ,
maka dia menahan diri dari makan minum pada hari kedatangannya kemudian dia
mengganti puasa hari itu dan wajib baginya puasa di hari-hari berikutnya,
karena dengan niatnya tersebut dia dihukumi orang mukim bukan orang musafir
menurut kebanyakan ulama.
Allah yang memberi taufik
Sumber: Majmu’ Fataawaa wa
Maqaalaat Mutanawwi’ah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar