Sabtu, 13 Agustus 2011

Barangsiapa yang meninggal pada pertengahan bulan puasa, gugur kewajiban puasa baginya



Soal: Bapakku meninggal pada tanggal 3 Ramadhan, apakah aku wajib menyempurnakan Ramadhan untuknya, yaitu aku menggantikan puasa untuknya selama 27 hari?

Jawab:

Kamu tidak memiliki kewajiban apapun, karena bapakmu telah meninggal sehingga gugur kewajiban baginya. Kamu tidak punya kewajiban untuk menggantikan puasa untuknya dan tidak disyariatkan hal itu.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah Juz 15

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar