Minggu, 07 Agustus 2011

Hukum orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena tidak tahu hukumnya




Soal: Kurang lebih sejak sepuluh tahun yang lalu adalah waktu balighku dengan tanda-tanda baligh yang sudah dikenal, akan tetapi pada tahun pertama kebalighanku ketika aku mendapati Ramadhan aku tidak puasa tanpa udzur syar’i akan tetapi karena kebodohanku akan kewajiban puasa pada waktu itu, apakah aku wajib menggantinya sekarang? Apakah aku juga wajib bayar kafarah bersamaan dengan mengganti puasa?

Jawab:

Wajib bagimu untuk mengganti puasa pada bulan puasa yang kamu tinggalkan disertai taubat dan istighfar dan wajib bagimu untuk memberi makan seorang miskin setiap harinya sebesar setengah sha’ dari bahan makanan pokok negerimu dari kurma atau beras atau selainnya jika kamu mampu membayarnya, namun jika kamu miskin tidak mampu membayarnya maka kamu tidak wajib melakukan sesuatu kecuali puasa.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15 hal.:337

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar