Soal: Kurang lebih sejak sepuluh
tahun yang lalu adalah waktu balighku dengan tanda-tanda baligh yang sudah
dikenal, akan tetapi pada tahun pertama kebalighanku ketika aku mendapati
Ramadhan aku tidak puasa tanpa udzur syar’i akan tetapi karena kebodohanku akan
kewajiban puasa pada waktu itu, apakah aku wajib menggantinya sekarang? Apakah aku
juga wajib bayar kafarah bersamaan dengan mengganti puasa?
Jawab:
Wajib bagimu untuk mengganti
puasa pada bulan puasa yang kamu tinggalkan disertai taubat dan istighfar dan
wajib bagimu untuk memberi makan seorang miskin setiap harinya sebesar setengah
sha’ dari bahan makanan pokok negerimu dari kurma atau beras atau selainnya
jika kamu mampu membayarnya, namun jika kamu miskin tidak mampu membayarnya
maka kamu tidak wajib melakukan sesuatu kecuali puasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar