Soal: Apa hukum pengambilan darah
ketika puasa Ramadhan untuk tujuan tes darah dari tangan kanannya sebanyak alat
suntik (ukuran) sedang?
Jawab:
Tes darah semacam ini tidak membatalkan
puasa akan tetapi dibolehkan karena dibutuhkan dan bukan jenis pembatal
pembatal puasa yang diketahui dalam syariat yang suci ini.
Sumber: Majmu’ Fataawaa wa
Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeih Bin Baaz, Juz: 15, hal.: 274
Tidak ada komentar:
Posting Komentar