Senin, 01 Agustus 2011

Hukum pengambilan darah pada waktu puasa untuk cek darah




Soal: Apa hukum pengambilan darah ketika puasa Ramadhan untuk tujuan tes darah dari tangan kanannya sebanyak alat suntik (ukuran) sedang?

Jawab:

Tes darah semacam ini tidak membatalkan puasa akan tetapi dibolehkan karena dibutuhkan dan bukan jenis pembatal pembatal puasa yang diketahui dalam syariat yang suci ini.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeih Bin Baaz, Juz: 15, hal.: 274

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar