Senin, 08 Agustus 2011

Boleh kah tidak puasa ketika safar dengan kendaraan yang nyaman?



Soal: Orang yang safar dengan sarana transportasi yang nyaman, apakah disyariatkan untuk tidak puasa di bulan Ramadhan?

Jawab:

Allah berfirman:
فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر.
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (al-Baqarah: 184), Allah membolehkan tidak puasa pada waktu safar dengan pembolehan mutlak. Dan Nabi SAW berkata:
إن الله يحب أن تؤتى رخصه ، كما يكره أن تؤتى معصيته
Sesungguhnya Allah menyukai untuk dilaksanakan rukhshah-Nya sebagaimana membenci untuk dikerjakan kemaksiatan kepada-Nya. Diriwayatkan oleh Ahmad. Dan berbuka waktu safar adalah sunnah sebagaimana dilakukan oleh Nabi SAW dan para sahabatnya, akan tetapi apabila seorang muslim mengetahui bahwa berbuka waktu safar akan memberatkan baginya waktu menggantinya setelah itu, membebani dirinya di masa mendatang dan ditakutkan dia akan berat melakukannya maka dia puasa dengan memperhatikan hal ini tadi, maka itu baik dan tidak mengapa sama saja apakah sarana transportasi nyaman atau tidak nyaman karena kemutlakan dalil.
Allah yang memberi taufik.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15 hal: 235-236

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar