Soal: Orang yang safar dengan
sarana transportasi yang nyaman, apakah disyariatkan untuk tidak puasa di bulan
Ramadhan?
Jawab:
Allah berfirman:
فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر.
Maka barangsiapa diantara kamu
ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya
berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
(al-Baqarah: 184), Allah membolehkan tidak puasa pada waktu safar dengan
pembolehan mutlak. Dan Nabi SAW berkata:
إن الله يحب أن تؤتى رخصه ، كما يكره أن تؤتى معصيته
Sesungguhnya Allah menyukai untuk
dilaksanakan rukhshah-Nya sebagaimana membenci untuk dikerjakan kemaksiatan
kepada-Nya. Diriwayatkan oleh Ahmad. Dan berbuka waktu safar adalah sunnah
sebagaimana dilakukan oleh Nabi SAW dan para sahabatnya, akan tetapi apabila
seorang muslim mengetahui bahwa berbuka waktu safar akan memberatkan baginya
waktu menggantinya setelah itu, membebani dirinya di masa mendatang dan
ditakutkan dia akan berat melakukannya maka dia puasa dengan memperhatikan hal
ini tadi, maka itu baik dan tidak mengapa sama saja apakah sarana transportasi
nyaman atau tidak nyaman karena kemutlakan dalil.
Allah yang memberi taufik.
Sumber: Majmu’ Fataawaa wa
Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15
hal: 235-236
Tidak ada komentar:
Posting Komentar