Soal: Apabila seorang muslim
berbuka dua hari berturut-turut di bulan Ramadhan karena ada udzur, bagaimana
cara mengganti puasanya?
Jawab:
Wajib baginya mengganti puasa
walaupun terpisah hari-harinya karena tidak wajib berurutan untuk mengganti
puasa Ramadhan, Allah berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ
أُخَرَ.
Dan barangsiapa sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari
yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (al-Baqarah: 185). Allah
tidak berkata: harus berurutan. Jika dia berbuka dua hari, tiga hari atau
lebih, wajib baginya untuk mengganti puasa dan tidak wajib baginya untuk
berurutan, jika dia mengurutkannya itu
yang utama jika tidak urut tidak mengapa.
Sumber: Majmu’ Fataawaa wa
Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15
hal.: 352
Tidak ada komentar:
Posting Komentar