Jumat, 12 Agustus 2011

Mengganti hutang puasa tidak harus berurutan



Soal: Apabila seorang muslim berbuka dua hari berturut-turut di bulan Ramadhan karena ada udzur, bagaimana cara mengganti puasanya?

Jawab:

Wajib baginya mengganti puasa walaupun terpisah hari-harinya karena tidak wajib berurutan untuk mengganti puasa Ramadhan, Allah berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ.
Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (al-Baqarah: 185). Allah tidak berkata: harus berurutan. Jika dia berbuka dua hari, tiga hari atau lebih, wajib baginya untuk mengganti puasa dan tidak wajib baginya untuk berurutan, jika dia  mengurutkannya itu yang utama jika tidak urut tidak mengapa.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15 hal.: 352

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar