Selasa, 16 Agustus 2011

Boleh I’tikaf di selain tiga masjid





Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada saudara S.E.M. semoga Allah memberi keselamatan padanya.

Assalam alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, wa ba’du:

Aku sampaikan akan permintaan fatwamu yang ada di kantor  Badan Riset Ilmiyah dan Fatwa no.: 4886 tanggal: 24/10/1408 H yang kamu bertanya tentang beberapa pertanyaan, di antaranya:

Soal: Bagaimana keshahihan hadits: Tidak ada I’tikaf kecuali pada tiga masjid, apabila hadits tersebut shahih, apakah benar tidak ada I’tikaf kecuali pada tiga masjid?

Jawab:

Sah i’tikaf di selain tiga masjid akan tetapi disyaratkan pada masjid yang dilaksanakan padanya i’tikaf digunakan untuk shalat jum’at, apabila tidak dikerjakan shalat jumat maka tidak sah ii’tikaf di sana. Apabila dia bernadzar untuk i’tikaf di tiga masjid maka wajib baginya untuk beri’tikaf di tiga masjid sebagai pelaksanaan terhadap nadzarnya. Semoga Allah memberi taufik kepada semua kepada apa yang membuat ridha-Nya

Wassalam alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Pemimpin umum Badan Riset Ilmiyah, Fatwa, Dakwah dan Irsyad.


Sumber: Majmu’ Fataawaa wa maqaalaat mutanawwi’ah karya Syeikh Bin Baaz, Juz: 15 hal.: 445

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar