Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin
Baaz kepada saudara S.E.M. semoga Allah memberi keselamatan padanya.
Assalam alaikum wa rahmatullah wa
barakatuh, wa ba’du:
Aku sampaikan akan permintaan
fatwamu yang ada di kantor Badan Riset
Ilmiyah dan Fatwa no.: 4886 tanggal: 24/10/1408 H yang kamu bertanya tentang
beberapa pertanyaan, di antaranya:
Soal: Bagaimana keshahihan
hadits: Tidak ada I’tikaf kecuali pada tiga masjid, apabila hadits tersebut
shahih, apakah benar tidak ada I’tikaf kecuali pada tiga masjid?
Jawab:
Sah i’tikaf di selain tiga
masjid akan tetapi disyaratkan pada masjid yang dilaksanakan padanya i’tikaf
digunakan untuk shalat jum’at, apabila tidak dikerjakan shalat jumat maka tidak
sah ii’tikaf di sana. Apabila dia bernadzar untuk i’tikaf di tiga masjid maka
wajib baginya untuk beri’tikaf di tiga masjid sebagai pelaksanaan terhadap
nadzarnya. Semoga Allah memberi taufik kepada semua kepada apa yang membuat
ridha-Nya
Wassalam alaikum wa rahmatullah
wa barakatuh
Pemimpin umum Badan Riset
Ilmiyah, Fatwa, Dakwah dan Irsyad.
Sumber: Majmu’ Fataawaa wa
maqaalaat mutanawwi’ah karya Syeikh Bin Baaz, Juz: 15 hal.: 445
Tidak ada komentar:
Posting Komentar