Sabtu, 13 Agustus 2011

Apakah suntikan insulin membatalkan puasa?



Soal: Apa hukum suntikan insulin bagi orang yang sakit gula pada saat puasa bulan Ramadhan mubarak? Apakah pada kondisi tidak mampu puasa, dia mengeluarkan sedekah dengan uang atau makanan? Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.

Jawab:

Segala puji bagi Allah dan semoga shalawat dan salam Allah senantiasa terlimpah untuk orang yang Allah mengutusnya sebagai rohmat bagi semesta alam, keluarganya dan, para sahabat dan para saudaranya sampai hari akhir, wa ba’du:


Yang dianggap dalam berbuka dengan makan dan minum adalah berkehendak untuk memasukkan sesuatu dari pembatal ke dalam perut dengan jalan normal yaitu mulut dan dimasukkan (dalam katagori) mulut, hidung karena sabda Rasulullah SAW:
وَبَالِغْ فِي الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
Dan bersungguh-sungguhlah ketika beristinsyaq (menghirup air lewat hidung) kecuali kamu sedang puasa. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Hakim, al-Baihaqi dan dishahihkan oleh al-Albani dan al-Wadi’i. Sama saja apakah dia mendapati (turunnya makanan tersebut ke lambung) dengan apa yang apa yang bermanfaat atau memudharatkan atau apa yang tidak bermanfaat dan tidak memudharatkan. Dan nash syar’i menetapkan berbuka dengan makan dan minum dan itu tidak terjadi kecuali dengan jalan normal. Dan semua yang menyimpang dari ini tidak dinamakan makan atau minum dan tidak dimaksudkan makan dan minum. Dan pada penyebutan celak, suntikan, tetes mata, mencium minyak wangi, mengobati orang terluka kepalanya sampai ke kulit otak dan orang terluka bacok sampai ke rongga tubuh dari obat yang masuk ke badan dengan jalan yang tidak wajar, syeikhul islam Ibnu Taimiyah berkata: Dhahirnya tidak berbuka dengan sesuatupun dari itu semua. Sesungguhnya puasa adalah agama kaum muslimin yang butuh mengetahuinya orang khusus (ulama) dan orang umum (awam), jika hal-hal ini termasuk apa yang Allah dan Rasul-Nya haramkan ketika puasa dan membatalkan puasa, maka ini termasuk kewajiban Rasulullah untuk menjelaskannya. Seandainya Rasulullah menyebutnya niscaya para sahabat mengetahuinya dan menyampaikannya kepada umat islam sebagaimana mereka menyampaikan seluruh syariat-Nya. Tatkala tidak dinukilkan dari salah satu ahli ilmu dari Nabi SAW tentang hal itu, tidak pada hadits shahih, tidak pula dha’if, tidak pula musnad, tidak pula mursal, bisa diketahui bahwa Nabi SAW tidak menyebut sesuatupun tentang hal itu dan hadits yang diriwayatkan tentang celak lemah, diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunannya dan selainnya tidak meriwayatkan hadits tersebut. (Majmu' fatawa karya Ibnu Taimiyah: 25/234). 

Ini, dan tidak mengharuskan pada alasan berbuka hanya khusus dengan taghdiyah (ransum), namun yang benar hendaknya ada gabungan antara ransum dan taladzdzudz (menikmati) agar diperoleh maksud dari berbuka, karena diketahui bahwa orang yang sakit kadang diberi ransum dengan suntikan namun masih rindu makanan dan menginginkan minum, oleh karena itu seluruh aneka macam suntikan baik yang mengandung bahan makanan atau tidak, tidak membatalkan puasa karena tidak terpenuhinya alasan gabungan tadi, karena hukum apabila berkaitan dengan dua sifat tidak bisa ditetapkan dengan salah satunya saja, sebagaimana ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh.

Dan ilmu di sisi Allah, dan akhir doa kami sesungguhnya segala puji bagi Allah Robb semesta alam. Dan semoga shalawat dan salam Allah senantiasa terlimpah untuk Muhammad, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.

Oleh Syeikh Muhammad Ali Farkus

Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Bg22.php

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar