Soal: Apa hukum suntikan insulin
bagi orang yang sakit gula pada saat puasa bulan Ramadhan mubarak? Apakah pada
kondisi tidak mampu puasa, dia mengeluarkan sedekah dengan uang atau makanan? Semoga
Allah membalasmu dengan kebaikan.
Jawab:
Segala puji bagi Allah dan semoga
shalawat dan salam Allah senantiasa terlimpah untuk orang yang Allah
mengutusnya sebagai rohmat bagi semesta alam, keluarganya dan, para sahabat dan
para saudaranya sampai hari akhir, wa ba’du:
Yang dianggap dalam berbuka
dengan makan dan minum adalah berkehendak untuk memasukkan sesuatu dari
pembatal ke dalam perut dengan jalan normal yaitu mulut dan dimasukkan (dalam
katagori) mulut, hidung karena sabda Rasulullah SAW:
وَبَالِغْ فِي الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
Dan bersungguh-sungguhlah
ketika beristinsyaq (menghirup air lewat hidung) kecuali kamu sedang puasa. Diriwayatkan
oleh Abu Dawud, Hakim, al-Baihaqi dan dishahihkan oleh al-Albani dan al-Wadi’i.
Sama saja apakah dia mendapati (turunnya makanan tersebut ke lambung) dengan
apa yang apa yang bermanfaat atau memudharatkan atau apa yang tidak bermanfaat
dan tidak memudharatkan. Dan nash syar’i menetapkan berbuka dengan makan dan
minum dan itu tidak terjadi kecuali dengan jalan normal. Dan semua yang
menyimpang dari ini tidak dinamakan makan atau minum dan tidak dimaksudkan
makan dan minum. Dan pada penyebutan celak, suntikan, tetes mata, mencium
minyak wangi, mengobati orang terluka kepalanya sampai ke kulit otak dan orang
terluka bacok sampai ke rongga tubuh dari obat yang masuk ke badan dengan jalan
yang tidak wajar, syeikhul islam Ibnu Taimiyah berkata: Dhahirnya tidak berbuka
dengan sesuatupun dari itu semua. Sesungguhnya puasa adalah agama kaum muslimin
yang butuh mengetahuinya orang khusus (ulama) dan orang umum (awam), jika
hal-hal ini termasuk apa yang Allah dan Rasul-Nya haramkan ketika puasa dan
membatalkan puasa, maka ini termasuk kewajiban Rasulullah untuk menjelaskannya.
Seandainya Rasulullah menyebutnya niscaya para sahabat mengetahuinya dan
menyampaikannya kepada umat islam sebagaimana mereka menyampaikan seluruh syariat-Nya.
Tatkala tidak dinukilkan dari salah satu ahli ilmu dari Nabi SAW tentang hal
itu, tidak pada hadits shahih, tidak pula dha’if, tidak pula musnad, tidak pula
mursal, bisa diketahui bahwa Nabi SAW tidak menyebut sesuatupun tentang hal itu
dan hadits yang diriwayatkan tentang celak lemah, diriwayatkan Abu Dawud dalam
Sunannya dan selainnya tidak meriwayatkan hadits tersebut. (Majmu' fatawa karya Ibnu Taimiyah: 25/234).
Ini, dan tidak mengharuskan pada
alasan berbuka hanya khusus dengan taghdiyah (ransum), namun yang benar
hendaknya ada gabungan antara ransum dan taladzdzudz (menikmati) agar diperoleh maksud dari
berbuka, karena diketahui bahwa orang yang sakit kadang diberi ransum dengan
suntikan namun masih rindu makanan dan menginginkan minum, oleh karena itu
seluruh aneka macam suntikan baik yang mengandung bahan makanan atau tidak,
tidak membatalkan puasa karena tidak terpenuhinya alasan gabungan tadi, karena
hukum apabila berkaitan dengan dua sifat tidak bisa ditetapkan dengan salah
satunya saja, sebagaimana ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh.
Dan ilmu di sisi Allah, dan akhir
doa kami sesungguhnya segala puji bagi Allah Robb semesta alam. Dan semoga
shalawat dan salam Allah senantiasa terlimpah untuk Muhammad, keluarganya, para
sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.
Oleh Syeikh Muhammad Ali Farkus
Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Bg22.php
Tidak ada komentar:
Posting Komentar