Soal: Aku sakit dan tidak
memungkinkanku untuk puasa Ramadhan sehingga aku mengakhirkannya sampai bulan
Ramadhan tahun berikutnya, apakah cukup puasa saja? Atau harus dengan kafarah,
apa kafarahnya?
Jawab:
Jika kamu mengakhirkan mengganti
puasa karena sebab sakit maka cukup bagimu mengganti puasa saja. Apabila
sakitmu berlangsung sampai Ramadhan berikutnya, cukup bagimu mengganti puasa
dan segala puji bagi Allah, kamu tidak memiliki kewajiban lain. Adapun apabila
kamu meremehkan (mengganti puasa) sedangkan kamu sehat namun kamu tidak
mengganti puasa kecuali setelah datang Ramadhan berikutnya maka kamu melakukan
dua hal: mengganti puasa hari-hari yang kamu tidak puasa Ramadhan dan memberi
makan setiap harinya seorang miskin sebanyak setengah sha’ dengan sha’ Nabi SAW
yang takarannya 1,5 kg dari bahan makanan pokok negerimu dari kurma atau beras
atau gandum atau semisalnya, kamu kumpulkan dan kamu berikan kepada orang-orang
miskin.
Sumber: Majmu’ Fataawaa wa
Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15
hal.: 350
Tidak ada komentar:
Posting Komentar