Jumat, 12 Agustus 2011

Tidak ada kafarah bagi orang yang mengakhirkan mengganti puasa Ramadhan karena sakit



Soal: Aku sakit dan tidak memungkinkanku untuk puasa Ramadhan sehingga aku mengakhirkannya sampai bulan Ramadhan tahun berikutnya, apakah cukup puasa saja? Atau harus dengan kafarah, apa kafarahnya?

Jawab:

Jika kamu mengakhirkan mengganti puasa karena sebab sakit maka cukup bagimu mengganti puasa saja. Apabila sakitmu berlangsung sampai Ramadhan berikutnya, cukup bagimu mengganti puasa dan segala puji bagi Allah, kamu tidak memiliki kewajiban lain. Adapun apabila kamu meremehkan (mengganti puasa) sedangkan kamu sehat namun kamu tidak mengganti puasa kecuali setelah datang Ramadhan berikutnya maka kamu melakukan dua hal: mengganti puasa hari-hari yang kamu tidak puasa Ramadhan dan memberi makan setiap harinya seorang miskin sebanyak setengah sha’ dengan sha’ Nabi SAW yang takarannya 1,5 kg dari bahan makanan pokok negerimu dari kurma atau beras atau gandum atau semisalnya, kamu kumpulkan dan kamu berikan kepada orang-orang miskin.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15 hal.: 350

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar