Kamis, 04 Agustus 2011

Keluarnya madzi dengan syahwat tidak membatalkan puasa




Soal: Apabila seseorang mencium ketika sedang puasa atau menyaksikan film porno dan keluar darinya madzi, apakah dia mengganti puasa? Apabila hal itu terjadi dalam beberapa hari yang tidak berurutan, apakah mengganti puasanya berurutan atau tidak berurutan? Semoga Allah membalasmu dari umat islam dengan sebaik-baik balasan.

Jawab:

Keluarnya madzi tidak membatalkan puasa menurut dua pendapat yang paling shahih dari pendapat ulama, sama saja sebabnya mencium istri atau menyaksikan film atau selainnya dari hal yang membangkitkan syahwat. Akan tetapi tidak diperkenankan bagi seorang muslim untuk menyaksikan film porno dan mendengarkan apa yang Allah haramkan dari nyanyian dan alat musik. Adapun keluarnya mani karena syahwat, membatalkan puasa sama saja apakah karena mencumbu atau mencium atau memandang atau selainnya dari hal-hal yang membangkitkan syahwat seperti onani dan semisalnya. Adapun mimpi basah dan memikirkan (wanita) tidak membatalkan puasa walaupun sampai keluar mani. Dan tidak wajib berurutan dalam mengganti puasa Ramadhan, akan tetapi boleh tidak berurutan karena keumuman firman Allah:
ٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ.
Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (al-Baqarah: 184).

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15, hal.: 267-268 

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar