Soal: Apabila seseorang mencium
ketika sedang puasa atau menyaksikan film porno dan keluar darinya madzi,
apakah dia mengganti puasa? Apabila hal itu terjadi dalam beberapa hari yang
tidak berurutan, apakah mengganti puasanya berurutan atau tidak berurutan? Semoga
Allah membalasmu dari umat islam dengan sebaik-baik balasan.
Jawab:
Keluarnya madzi tidak membatalkan
puasa menurut dua pendapat yang paling shahih dari pendapat ulama, sama saja
sebabnya mencium istri atau menyaksikan film atau selainnya dari hal yang
membangkitkan syahwat. Akan tetapi tidak diperkenankan bagi seorang muslim
untuk menyaksikan film porno dan mendengarkan apa yang Allah haramkan dari
nyanyian dan alat musik. Adapun keluarnya mani karena syahwat, membatalkan
puasa sama saja apakah karena mencumbu atau mencium atau memandang atau
selainnya dari hal-hal yang membangkitkan syahwat seperti onani dan semisalnya.
Adapun mimpi basah dan memikirkan (wanita) tidak membatalkan puasa walaupun
sampai keluar mani. Dan tidak wajib berurutan dalam mengganti puasa Ramadhan,
akan tetapi boleh tidak berurutan karena keumuman firman Allah:
ٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ
أَيَّامٍ أُخَرَ.
Maka jika di antara kamu ada yang
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (al-Baqarah:
184).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar