Sabtu, 06 Agustus 2011

Kafarah bersetubuh di siang bulan Ramadhan




Soal: Seorang lelaki menggauli istrinya di bulan Ramadhan sebelum terbit fajar dan berlanjut sampai setelah terbit fajar, apa kewajiban keduanya? Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.

Jawab:

Wajib bagi keduanya untuk taubat dan membayar kafarah yaitu membebaskan budak, jika tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut 60 hari, jika tidak mampu maka memberi makan 60 60 (=120) orang miskin, setiap orang miskin setengah sha’ dari bahan makanan pokok negerinya takarannya 1,5 kg. Setiap dari keduanya dengan kafarah tersebut wajib mengganti puasa hari yang mereka bersetubuh.
Semoga Allah memperbaiki mereka.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Bin Baaz, Juz: 15,hal: 301

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar