Kamis, 04 Agustus 2011

Ragu waktu makan sahur atau berbuka tentang waktunya



Soal: Apa hukum puasa orang yang makan atau minum dalam keadaan ragu akan terbit fajar atau terbenamnya matahari? Sampaikan kepada kami semoga Allah memberimu pahala.

Jawab:

Barangsiapa yang makan atau minum dalam kondisi ragu akan terbitnya fajar maka tidak mengapa baginya, puasanya sah, selama belum pasti bahwa dia makan atau minum setelah terbit fajar karena hukum asalnya masih tetapnya malam hari. Yang disyariatkan bagi seorang mukmin untuk makan sahur sebelum waktu yang meragukan sebagai kehati-hatian dalam (menjalankan) agama dan bersemangat untuk menyempurnakan puasanya. Adapun orang yang makan atau minum dalam keadaan ragu akan terbenamnya matahari , sungguh telah melakukan kesalahan dan wajib baginya untuk mengganti puasa karena hukum asalnya masih tetapnya siang. Tidak boleh bagi seorang muslim untuk berbuka kecuali telah yakin akan terbenamnya matahari atau dengan persangkaan kuat telah terbenamnya matahari.
Allah yang memberi taufik.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15 hal.:290- 291

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar