Soal: Apa hukum puasa orang yang
makan atau minum dalam keadaan ragu akan terbit fajar atau terbenamnya
matahari? Sampaikan kepada kami semoga Allah memberimu pahala.
Jawab:
Barangsiapa yang makan atau minum
dalam kondisi ragu akan terbitnya fajar maka tidak mengapa baginya, puasanya
sah, selama belum pasti bahwa dia makan atau minum setelah terbit fajar karena
hukum asalnya masih tetapnya malam hari. Yang disyariatkan bagi seorang mukmin untuk
makan sahur sebelum waktu yang meragukan sebagai kehati-hatian dalam
(menjalankan) agama dan bersemangat untuk menyempurnakan puasanya. Adapun orang
yang makan atau minum dalam keadaan ragu akan terbenamnya matahari , sungguh
telah melakukan kesalahan dan wajib baginya untuk mengganti puasa karena hukum
asalnya masih tetapnya siang. Tidak boleh bagi seorang muslim untuk berbuka kecuali
telah yakin akan terbenamnya matahari atau dengan persangkaan kuat telah
terbenamnya matahari.
Allah yang memberi taufik.
Sumber: Majmu’ Fataawaa wa
Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15
hal.:290- 291
Tidak ada komentar:
Posting Komentar