Rabu, 10 Agustus 2011

Menyegarkan badan dengan air di siang bulan Ramadhan



Soal: Apakah boleh bagi seorang yang puasa menyegarkan badan dengan air setelah dhuhur padahal dia puasa bulan Ramadhan dengan mandi atau berenang di kolam renang? Sampaikan kepada kami semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.

Jawab:

Ya, hal itu dibolehkan bagi orang yang puasa dan tidak mempengaruhi puasanya dengan disertai menjaga diri dari masuknya air ke tubuhnya, kerena telah tetap dari Nabi SAW beliau mandi ketika puasa.
Dan kepada Allah kita meminta taufik, semoga shalawat dan salam Allah untuk Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Daimah untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa

Anggota: Abdullah bin Qa’ud dan Abdullah bin Ghudayyan
Wakil Pemimpin Lajanh: Abdurrazzaq Afifi
Pemimpin: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Sumber: Fataawaa al-Lajanah ad-Daaimah Lilbuhuts al-Ilmiyah wal Ifta’

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar