Kamis, 04 Agustus 2011

Hukum orang yang melakukan pembatal puasa karena lupa



Soal: Apa hukum orang yang makan atau minum di siang bulan Ramadhan karena lupa?

Jawab:

Tidak mengapa baginya dan puasanya sah, karena Allah ta’ala berfirman dalam surat al-Baqarah:
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنا.
Ya Robb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. (al-Baqarah: 286). Dan telah shahih dari Rasulullah SAW bahwasanya Allah berkata: Aku telah melakukannya. Diriwayatkan oleh Muslim. Dan telah tetap dari Abu Hurairah dari Nabi SAW berkata:
من نسي وهو صائم . فأكل أو شرب ، فليتم صومه . فإنما أطعمه الله وسقاه.
Barangsiapa yang lupa ketika puasa, dia makan dan minum maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum. Muttafaq alaihi.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15 hal.: 291-292

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar