Selasa, 09 Agustus 2011

Hukum memaksa istri bersetubuh di siang bulan Ramadhan



Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada saudara A.M. –semoga Allah memberinya taufik.

Assalam alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, wa ba’du:

Suratmu tertanggal 24/4/1395 H telah sampai, semoga Allah menyampakan petunjuk-Nya kepadamu, dan apa yang tertulis memberitahukan bahwa kamu menggauli istrimu di siang bulan Ramadhan, dia menolak namun kamu memaksanya dan kamu ragu apakah terjadi sehari atau dua hari, kamu tidak mampu membebaskan budak, tidak mampu puasa sampai akhir apa yang kamu sampaikan dan kamu menginginkan fatwa.

Jawab:

Apabila kejadiannya sebagaimana yang kamu sebutkan, maka bayarlah kafarah menyetubuhi istri sehari (di siang bulan Ramadhan) dengan memberi makan 60 orang miskin, setiap orangnya setengah sha’ dari bahan makanan pokok negerimu, dan jika kamu memberi makan siang atau makan malam, itu telah mencukupi. Adapun menggauli istri pada hari yang diragukan, kamu tidak memiliki tanggungan apapun karena hukum asalnya terbebas dari tanggungan (beban), namun jika kamu membayar kafarah akan hari itu karena kehati-hatian maka tidak mengapa. Adapun istrimu, tidak perlu membayar kafarahkarena dia dipaksa. Dan wajib bagimu untuk taubat kepada Allah dari perbuatan munkar ini, dan wajib bagimu untuk mengganti hari yang terjadi persetubuhan tersebut.
Kita memohon kepada Allah untuk mengampuni kami dan kamu serta seluruh kaum muslimin, sesungguhnya Allah sebaik-baik yang diminta.

Wassalam alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Rektor Islamic University di kota Madinah.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15, hal.: 305-306 

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar