Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin
Baaz kepada saudara A.M. –semoga Allah memberinya taufik.
Assalam alaikum wa rahmatullah wa
barakatuh, wa ba’du:
Suratmu tertanggal 24/4/1395 H
telah sampai, semoga Allah menyampakan petunjuk-Nya kepadamu, dan apa yang
tertulis memberitahukan bahwa kamu menggauli istrimu di siang bulan Ramadhan,
dia menolak namun kamu memaksanya dan kamu ragu apakah terjadi sehari atau dua
hari, kamu tidak mampu membebaskan budak, tidak mampu puasa sampai akhir apa yang
kamu sampaikan dan kamu menginginkan fatwa.
Jawab:
Apabila kejadiannya sebagaimana yang
kamu sebutkan, maka bayarlah kafarah menyetubuhi istri sehari (di siang bulan
Ramadhan) dengan memberi makan 60 orang miskin, setiap orangnya setengah sha’
dari bahan makanan pokok negerimu, dan jika kamu memberi makan siang atau makan
malam, itu telah mencukupi. Adapun menggauli istri pada hari yang diragukan,
kamu tidak memiliki tanggungan apapun karena hukum asalnya terbebas dari
tanggungan (beban), namun jika kamu membayar kafarah akan hari itu karena
kehati-hatian maka tidak mengapa. Adapun istrimu, tidak perlu membayar
kafarahkarena dia dipaksa. Dan wajib bagimu untuk taubat kepada Allah dari
perbuatan munkar ini, dan wajib bagimu untuk mengganti hari yang terjadi
persetubuhan tersebut.
Kita memohon kepada Allah untuk
mengampuni kami dan kamu serta seluruh kaum muslimin, sesungguhnya Allah
sebaik-baik yang diminta.
Wassalam alaikum wa rahmatullah
wa barakatuh
Rektor Islamic University di kota
Madinah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar