Soal: Saudara yang menyingkat
namanya dengan B.H.Q. dari Riyadh berkata dalam pertanyaannya: Apa hukum orang
yang sahur di satu negeri dan berbuka di negeri yang lain, seperti apa yang
terjadi pada diriku ketika aku makan sahur di negeriku pada bulan Ramadhan
tahun lalu dan pada hari yang sama aku sampai di Riyadh dan aku berbuka bersama
penduduk Riyadh dan perlu diketahui bahwa di sana ada perbedaan waktu satu jam
antara waktu Riyadh dengan waktu di negeriku. Apakah aku mengganti hari
tersebut atau tidak?
Jawab:
Hal itu tidak mengapa, karena
bagi dirinya hukum negeri yang dia makan sahur di sana dan hukum negeri yang
dia berbuka di situ, dan tidak memudharatkannya perbedaan waktu antara dua
negeri akan panjang dan pendeknya waktu, akan lebih dahulunya terbenamnya
matahari dan terbitnya fajar dan akan terlambatnya terbenamnya matahari dan
terbitnya fajar.
Sumber: Majmu’ Fataawaa wa
Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15
hal.: 321-322
Tidak ada komentar:
Posting Komentar