Minggu, 07 Agustus 2011

Hukum orang yang makan sahur di satu negeri dan berbuka di negeri yang lain




Soal: Saudara yang menyingkat namanya dengan B.H.Q. dari Riyadh berkata dalam pertanyaannya: Apa hukum orang yang sahur di satu negeri dan berbuka di negeri yang lain, seperti apa yang terjadi pada diriku ketika aku makan sahur di negeriku pada bulan Ramadhan tahun lalu dan pada hari yang sama aku sampai di Riyadh dan aku berbuka bersama penduduk Riyadh dan perlu diketahui bahwa di sana ada perbedaan waktu satu jam antara waktu Riyadh dengan waktu di negeriku. Apakah aku mengganti hari tersebut atau tidak?

Jawab:

Hal itu tidak mengapa, karena bagi dirinya hukum negeri yang dia makan sahur di sana dan hukum negeri yang dia berbuka di situ, dan tidak memudharatkannya perbedaan waktu antara dua negeri akan panjang dan pendeknya waktu, akan lebih dahulunya terbenamnya matahari dan terbitnya fajar dan akan terlambatnya terbenamnya matahari dan terbitnya fajar.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15 hal.: 321-322

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar