Selasa, 02 Agustus 2011

Keluarnya darah tidak membatalkn puasa kecuali dengan bekam




Soal: apabila seseorang puasa kemudian keluar darahnya, apakah dia harus berbuka atau menyempurnakan puasanya?

Jawab:

Tidak memudharatkan seorang yang puasa dengan keluarnya darah kecuali dengan bekam. Apabila dia berbekam yang shahih dia berbuka dengan sebab bekam. Dalam hal ini ada perselisihan di antara ulama, akan tetapi yang benar dia berbuka dengan sebab ini, karena Nabi SAW bersabda:
أفطر الحاجم والمحجوم.
Pembekam dan yang dibekam telah berbuka. Diriwayatkan oleh Ahmad. Adapun apabila dia mimisan atau terluka pada kaki atau tangannya ketika puasa maka puasanya sah dan tidak memudharatkannya hal itu.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15, hal.: 271-272

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar