Soal: apabila
seseorang puasa kemudian keluar darahnya, apakah dia harus berbuka atau
menyempurnakan puasanya?
Jawab:
Tidak memudharatkan seorang yang
puasa dengan keluarnya darah kecuali dengan bekam. Apabila dia berbekam yang
shahih dia berbuka dengan sebab bekam. Dalam hal ini ada perselisihan di antara
ulama, akan tetapi yang benar dia berbuka dengan sebab ini, karena Nabi SAW
bersabda:
أفطر الحاجم والمحجوم.
Pembekam dan yang
dibekam telah berbuka. Diriwayatkan oleh Ahmad. Adapun apabila dia
mimisan atau terluka pada kaki atau tangannya ketika puasa maka puasanya sah
dan tidak memudharatkannya hal itu.
Sumber: Majmu’
Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin
Baaz, Juz: 15, hal.: 271-272
Tidak ada komentar:
Posting Komentar