Soal: Sebagian orang berkata,
apabila kamu melihat seorang muslim makan dan minum karena lupa di siang bulan
Ramadhan, kamu tidak wajib menegurnya, karena Allah yang memberinya
makan dan minum sebagaimana dalam hadits, apakah ini benar? Berilah kami fatwa
semoga kamu mendapatkan pahala.
Jawab:
Barangsiapa yang melihat seorang
muslim di siang bulan Ramadhan minum atau makan atau melakukan sesuatu dari
pembatal puasa yang lainnya karena lupa atau sengaja, wajib diingkari karena
menampakkan hal itu di siang bulan Ramadhan adalah kemunkaran walaupun
pelakunya punya udzur, agar supaya manusia tidak berani menampakkan apa yang
Allah haramkan dari pembatal-pembatal puasa di siang bulan Ramadhan dengan
alasan lupa. Apabila orang yang menampakkan hal itu jujur bahwa dia lupa maka
dia tidak perlu mengqadha puasa, karena Nabi SAW berkata:
Barangsiapa yang lupa ketika puasa,
dia makan dan minum maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah
telah memberinya makan dan minum. Muttafaq alaih. Demikian juga orang yang
safar tidak boleh menampakkan pembatal puasa di hadapan orang-orang yang mukim
yang mereka tidak mengetahui kondisinya, dia wajib menyembunyikan diri sehingga
tidak dituduh melakukan apa yang Allah haramkan dan agar orang lain tida berani
melakukan hal itu. Demikian juga orang kafir dilarang menampakkan makan dan
minum dan semisalnya di hadapan kaum muslimin untuk menutup pintu meremehkan
masalah ini, dan karena mereka dilarang untuk menampakkan syiar agama mereka di
hadapan kaum muslimin.
Allah yang memberi taufik.
Sumber: Majmu’ Fataawaa wa
Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15
hal.: 256
Tidak ada komentar:
Posting Komentar