Selasa, 09 Agustus 2011

Mengingatkan orang yang makan dan minum karena lupa pada siang bulan Ramadhan



Soal: Sebagian orang berkata, apabila kamu melihat seorang muslim makan dan minum karena lupa di siang bulan Ramadhan, kamu tidak wajib menegurnya, karena Allah yang memberinya makan dan minum sebagaimana dalam hadits, apakah ini benar? Berilah kami fatwa semoga kamu mendapatkan pahala.

Jawab:

Barangsiapa yang melihat seorang muslim di siang bulan Ramadhan minum atau makan atau melakukan sesuatu dari pembatal puasa yang lainnya karena lupa atau sengaja, wajib diingkari karena menampakkan hal itu di siang bulan Ramadhan adalah kemunkaran walaupun pelakunya punya udzur, agar supaya manusia tidak berani menampakkan apa yang Allah haramkan dari pembatal-pembatal puasa di siang bulan Ramadhan dengan alasan lupa. Apabila orang yang menampakkan hal itu jujur bahwa dia lupa maka dia tidak perlu mengqadha puasa, karena Nabi SAW berkata:
  من نسي وهو صائم . فأكل أو شرب ، فليتم صومه . فإنما أطعمه الله وسقاه
Barangsiapa yang lupa ketika puasa, dia makan dan minum maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum. Muttafaq alaih. Demikian juga orang yang safar tidak boleh menampakkan pembatal puasa di hadapan orang-orang yang mukim yang mereka tidak mengetahui kondisinya, dia wajib menyembunyikan diri sehingga tidak dituduh melakukan apa yang Allah haramkan dan agar orang lain tida berani melakukan hal itu. Demikian juga orang kafir dilarang menampakkan makan dan minum dan semisalnya di hadapan kaum muslimin untuk menutup pintu meremehkan masalah ini, dan karena mereka dilarang untuk menampakkan syiar agama mereka di hadapan kaum muslimin.
Allah yang memberi taufik.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15 hal.: 256

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar