Rabu, 03 Agustus 2011

Hukum orang yang berbuka sebelum terbenamnya matahari ketika mendung




Soal: Apabila cuaca mendung lalu muadzin mengumandangkan adzan sehingga sebagian orang berbuka berdasarkan adzan muadzin kemudian jelas setelah berbuka bahwa matahari belum terbenam, maka apa hukum puasa dalam kondisi semacam ini?

Jawab:

Bagi orang yang mengalami hal itu untuk menahan diri (dari makan minum) sampai terbenam matahari dan wajib baginya untuk mengganti puasa menurut jumhur ahli ilmu namun tidak berdosa baginya apabila berbukanya karena ijtihad dan mengamati matahari sebagaimana kalau dia berbuka di pagi hari tanggal 30 Sya’ban kemudian jelas baginya tersebut masuk Ramadhan di pertengahan hari maka dia menahan makan minum dan mengganti puasa menurut jumhur ahli ilmu dan dia tidak berdosa karena ketika makan dan minum tidak mengetahui telah masuk Ramadhan. Ketidaktahuannya menggugurkan dosa, adapun qadha’ wajib baginya untuk mengganti puasa.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Bin Baaz juz: 15

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar