Soal: Apabila cuaca mendung lalu
muadzin mengumandangkan adzan sehingga sebagian orang berbuka berdasarkan adzan
muadzin kemudian jelas setelah berbuka bahwa matahari belum terbenam, maka apa
hukum puasa dalam kondisi semacam ini?
Jawab:
Bagi orang yang mengalami hal itu
untuk menahan diri (dari makan minum) sampai terbenam matahari dan wajib
baginya untuk mengganti puasa menurut jumhur ahli ilmu namun tidak berdosa
baginya apabila berbukanya karena ijtihad dan mengamati matahari sebagaimana
kalau dia berbuka di pagi hari tanggal 30 Sya’ban kemudian jelas baginya tersebut
masuk Ramadhan di pertengahan hari maka dia menahan makan minum dan mengganti
puasa menurut jumhur ahli ilmu dan dia tidak berdosa karena ketika makan dan
minum tidak mengetahui telah masuk Ramadhan. Ketidaktahuannya menggugurkan
dosa, adapun qadha’ wajib baginya untuk mengganti puasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar