Selasa, 09 Agustus 2011

Tidak kuat haus waktu puasa, lalu minum, hukumnya?



Soal: orang yang puasa Ramadhan namun kehausan kemudian minum, apa hukumnya?

Jawab:

Wajib baginya mengganti puasa dan tidak ada kafarah baginya menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat ulama. Jika dia meremehkan hal ini, wajib baginya untuk taubat kepada Allah disertai mengganti puasa. Adapun kafarah, tidak wajib kecuali bagi orang yang menggauli istrinya di siang bulan Ramadhan bagi orang yang wajib puasa karena hadits yang datang khusus dalam hal ini saja.


Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15 hal: 255

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar