Soal: orang yang puasa Ramadhan
namun kehausan kemudian minum, apa hukumnya?
Jawab:
Wajib baginya mengganti puasa dan
tidak ada kafarah baginya menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat
ulama. Jika dia meremehkan hal ini, wajib baginya untuk taubat kepada Allah
disertai mengganti puasa. Adapun kafarah, tidak wajib kecuali bagi orang yang
menggauli istrinya di siang bulan Ramadhan bagi orang yang wajib puasa karena
hadits yang datang khusus dalam hal ini saja.
Sumber: Majmu’ Fataawaa wa
Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15
hal: 255
Tidak ada komentar:
Posting Komentar