Jumat, 12 Agustus 2011

Tidak ada qadha dan memberi makan (fidyah) bagi orang yang meninggal dan tidak mendapati kesempatan untuk mengganti puasa



Soal: Apa hukum orang yang sakit kemudian masuk bulan Ramadhan sehingga dia tidak puasa kemudian meninggal setelah Ramadhan, Apakah digantikan puasanya atau dibayarkan untuknya dengan memberi makan orang-orang miskin?

Jawab:

Apabila seorang muslim meninggal karena sakitnya setelah Ramadhan makan tidak perlu digantikan puasanya tidak pula dibayarkan fidyahnya karena dia punya udzur secara syar’i. demikian juga seorang musafir apabila meninggal dunia ketika safar atau setelah tiba (di rumahnya) langsung meninggal, tidak wajib digantikan puasanya tidak pula memberi makan untuk orang-orang miskin (fidyah)  karena punya udzur syar’i. Adapun orang yang telah sembuh dari sakit kemudian meremehkan mengganti puasa sampai meninggal, disyariatkan bagi ahli waritsnya –mereka adalah kerabatnya- untuk menggantikan puasa karena Nabi bersabda: 
من مات و عليه صيام صام عنه وليه.
Barangsiapa yang meninggal dunia dan punya (hutang) puasa maka ahli waritsnya yang memuasakannya. Muttafaq alaihi. Jika tidak ada yang bisa memuasakannya maka dibayarkan fidyahnya untuk makanan orang-orang miskin dari harta warisnya setiap harinya untuk seorang miskin sebanyak setengah sha’ yaitu sekitar 1,5 kg sebagaimana orang tua yang tidak mampu puasa dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembahannya.

Demikian juga wanita haid dan nifas apabila meremehkan mengganti puasa sampai meninggal maka dibayarkan fidyahnya setiap harinya seorang miskin apabila tidak ada yang memuasakannya. Barangsiapa yang tidak memiliki harta waris yang memungkinkan untuk dibayarkan fidyahnya dari harta warisan tersebut maka tidak dibayar fidyahnya karena Allah berfirman:
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا.
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (al-Baqarah: 286). Dan firman Allah Ta’ala:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ.
Maka bertakwalah kepada Allah menurut kemampuan kalian. (at-Taghabun: 16).
Allah yang memberi taufik.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah juz 15, hal.:  

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar