Soal: Apa hukum orang yang sakit
kemudian masuk bulan Ramadhan sehingga dia tidak puasa kemudian meninggal setelah
Ramadhan, Apakah digantikan puasanya atau dibayarkan untuknya dengan memberi makan
orang-orang miskin?
Jawab:
Apabila seorang muslim meninggal
karena sakitnya setelah Ramadhan makan tidak perlu digantikan puasanya tidak
pula dibayarkan fidyahnya karena dia punya udzur secara syar’i. demikian juga
seorang musafir apabila meninggal dunia ketika safar atau setelah tiba (di
rumahnya) langsung meninggal, tidak wajib digantikan puasanya tidak pula
memberi makan untuk orang-orang miskin (fidyah) karena punya udzur syar’i. Adapun orang
yang telah sembuh dari sakit kemudian meremehkan mengganti puasa sampai
meninggal, disyariatkan bagi ahli waritsnya –mereka adalah kerabatnya- untuk
menggantikan puasa karena Nabi bersabda:
من
مات و عليه صيام صام عنه وليه.
Barangsiapa yang meninggal dunia
dan punya (hutang) puasa maka ahli waritsnya yang memuasakannya. Muttafaq alaihi.
Jika tidak ada yang bisa memuasakannya maka dibayarkan fidyahnya untuk
makanan orang-orang miskin dari harta warisnya setiap harinya untuk seorang
miskin sebanyak setengah sha’ yaitu sekitar 1,5 kg sebagaimana orang tua yang tidak
mampu puasa dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembahannya.
Demikian juga wanita haid dan
nifas apabila meremehkan mengganti puasa sampai meninggal maka dibayarkan
fidyahnya setiap harinya seorang miskin apabila tidak ada yang memuasakannya. Barangsiapa
yang tidak memiliki harta waris yang memungkinkan untuk dibayarkan fidyahnya
dari harta warisan tersebut maka tidak dibayar fidyahnya karena Allah
berfirman:
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا.
Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (al-Baqarah: 286). Dan firman Allah Ta’ala:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ.
Maka
bertakwalah kepada Allah menurut kemampuan kalian. (at-Taghabun: 16).
Allah yang
memberi taufik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar