Soal: Seorang yang beri'tikaf ingin
mengerjakan umrah untuk bapaknya, apa hukumnya?
Jawab:
Apabila I’tikafnya I’tikaf nadzar
yang waktunya disebutkan, wajib baginya menyempurnakan waktu I’tikafnya, karena
menjalankan nadzar dalam ketaatan adalah wajib, namun jika I’tikafnya sunah
maka jika dia mau dia melanjutkan I’tikafnya dan jika mau dia menghentikan I’tikaf
lalu mengerjakan umrah.
Sumber: Majmu’ Fataawaa wa
maqaalaat mutanawwi’ah karya Syeikh Bin Baaz, Juz: 15

Tidak ada komentar:
Posting Komentar