Selasa, 16 Agustus 2011

Hukum orang yang i'tikaf keluar untuk umrah


Soal: Seorang yang beri'tikaf ingin mengerjakan umrah untuk bapaknya, apa hukumnya?

Jawab:

Apabila I’tikafnya I’tikaf nadzar yang waktunya disebutkan, wajib baginya menyempurnakan waktu I’tikafnya, karena menjalankan nadzar dalam ketaatan adalah wajib, namun jika I’tikafnya sunah maka jika dia mau dia melanjutkan I’tikafnya dan jika mau dia menghentikan I’tikaf lalu mengerjakan umrah.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa maqaalaat mutanawwi’ah karya Syeikh Bin Baaz, Juz: 15

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar