Soal: Saudara E. M. dari Tunis
berkata dalam pertanyaannya: Apabila seseorang yang sedang puasa sengaja memandang
wanita ajnabiyah (tidak ada kaitan
kemahraman dengannya) karena kecantikannya atau pakaiannya atau
tubuhnya, apakah membatalkan puasanya atau ini hanya makruh dan Allah menerima
puasanya serta membalas (kejelekan) dengan penglihatannya?. Berikan kami fatwa
semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.
Jawab:
Diharamkan baginya memandang
wanita, dan apabila dia memandangnya dengan syahwat ini lebih haram lagi karena
Allah berfirman:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ
أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ.
Katakanlah kepada
laki-laki yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya. (an-Nur: 30). Karena membebaskan
pandangan menjadi sarana terjerumus dalam perbuatan keji. Maka wajib
menundukkan pandangan disertai berhati hati dari sebab sebab fitnah. Akan
tetapi hal itu tidak membatalkan puasanya apabila tidak keluar mani. Adapun orang
yang keluar maninya maka batallah puasanya, wajib baginya mengganti puasa
apabila dia puasa wajib.
Allah yang memberi taufik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar