Selasa, 02 Agustus 2011

Hukum orang puasa memandang wanita




Soal: Saudara E. M. dari Tunis berkata dalam pertanyaannya: Apabila seseorang yang sedang puasa sengaja memandang wanita ajnabiyah (tidak ada kaitan  kemahraman dengannya) karena kecantikannya atau pakaiannya atau tubuhnya, apakah membatalkan puasanya atau ini hanya makruh dan Allah menerima puasanya serta membalas (kejelekan) dengan penglihatannya?. Berikan kami fatwa semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.

Jawab:

Diharamkan baginya memandang wanita, dan apabila dia memandangnya dengan syahwat ini lebih haram lagi karena Allah berfirman:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ.
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. (an-Nur: 30). Karena membebaskan pandangan menjadi sarana terjerumus dalam perbuatan keji. Maka wajib menundukkan pandangan disertai berhati hati dari sebab sebab fitnah. Akan tetapi hal itu tidak membatalkan puasanya apabila tidak keluar mani. Adapun orang yang keluar maninya maka batallah puasanya, wajib baginya mengganti puasa apabila dia puasa wajib.
Allah yang memberi taufik.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar