Soal: Apa hukum suntikan pada
pembuluh darah dan otot daging pada siang hari bulan Ramadhan ketika sedang
puasa kemudian melanjutkan puasanya, apakah puasanya batal dan wajib
mengqadhanya atau tidak?
Jawab:
Puasanya sah, karena suntikan
pada pembuluh darah bukan termasuk jenis makanan dan minuman demikian juga
suntikan pada otot daging lebih pantas lagi untuk tidak termasuk makanan dan
minuman, akan tetapi kalau dia mengqadhanya dalam katagori kehati-hatian maka
itu lebih baik. Dan mengakhirkan suntikan sampai malam jika kondisinya
memungkinkan maka itu lebih baik dan lebih berhati-hati untuk menghindar dari
perselisihan dalam masalah ini.
Semoga Allah memberikan taufik
untuk semua.
Sumber: Majmu’ fataawaa wa
Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Bin Baaz juz: 15 hal.: 257
Tidak ada komentar:
Posting Komentar