Selasa, 02 Agustus 2011

Hukum suntik bagi orang puasa




Soal: Apa hukum suntikan pada pembuluh darah dan otot daging pada siang hari bulan Ramadhan ketika sedang puasa kemudian melanjutkan puasanya, apakah puasanya batal dan wajib mengqadhanya atau tidak?

Jawab:

Puasanya sah, karena suntikan pada pembuluh darah bukan termasuk jenis makanan dan minuman demikian juga suntikan pada otot daging lebih pantas lagi untuk tidak termasuk makanan dan minuman, akan tetapi kalau dia mengqadhanya dalam katagori kehati-hatian maka itu lebih baik. Dan mengakhirkan suntikan sampai malam jika kondisinya memungkinkan maka itu lebih baik dan lebih berhati-hati untuk menghindar dari perselisihan dalam masalah ini.
Semoga Allah memberikan taufik untuk semua.


Sumber: Majmu’ fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Bin Baaz juz: 15 hal.: 257

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar