Kamis, 04 Agustus 2011

Menggosok gigi dengan pasta gigi pada waktu puasa



Soal: Apakah boleh bagi orang puasa untuk (menggosok gigi) menggunakan pasta gigi di siang hari bulan Ramadhan?

Jawab:

Tidak mengapa hal demikian itu dengan menjaga diri dari menelan sesuatu (pada saat menggosok gigi), sebagaimana di syariatkan untuk menggunakan siwak bagi seorang yang puasa pada pagi dan sore hari. Sebagian ahli ilmu berpendapat akan makruhnya bersiwak setelah tergelincirnya matahari, ini pendapat yang marjuh, yang benar tidak makruh berdasarkan keumuman sabda Rasulullah:
السواك مطهرة للفم مرضاة للرب.
Siwak pembersih mulut dan penyebab keridhaan Robb. Diriwayatkan oleh an-Nasai dengan sanad shahih dari Aisyah dan sabda Rasulullah:
لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند  كل صلاة.
Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali shalat. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Ini mencakup shalat dzuhur dan ashar dan keduanya setelah tergelincirnya matahari.
Allah yang memberi taufik.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15, hal: 261-262

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar